Metronews

Dua ASN Jadi Tersangka Korupsi Pasar Tanjung Bungur, Pemkab Tebo Pilih Lepas Tangan! Ada Apa?

0

0

matajambi |

Selasa, 24 Jun 2025 15:20 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung
Baca Juga: Korupsi Minyak Makin Panas! 9 Pejabat Dilimpahkan ke Jaksa, Pertamina Terseret Dalam!

Kepala Kejaksaan Negeri Tebo, Ridwan Ismawanta, menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka berupa mark-up atau penggelembungan nilai anggaran proyek. Akibat tindakan tersebut, negara mengalami kerugian yang signifikan.

Seluruh tersangka disangkakan dengan Pasal 2 Jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Mereka terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

 

 

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER