Baca Juga: Korupsi Minyak Makin Panas! 9 Pejabat Dilimpahkan ke Jaksa, Pertamina Terseret Dalam!Kepala Kejaksaan Negeri Tebo, Ridwan Ismawanta, menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka berupa mark-up atau penggelembungan nilai anggaran proyek. Akibat tindakan tersebut, negara mengalami kerugian yang signifikan.
Seluruh tersangka disangkakan dengan Pasal 2 Jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Mereka terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.