Hukum

Janji Manis Berujung Jerat Hukum! Oknum ASN Jambi Terseret Kasus Penipuan, Korban Rugi Rp 30 Juta!

0

0

matajambi |

Rabu, 26 Feb 2025 21:14 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung


JAMBI, MATAJAMBI.COM - Kasus penipuan proyek fiktif yang melibatkan seorang Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Jambi kembali menjadi sorotan. Ade Saputra, ASN aktif di bidang Sumber Daya Air (SDA), kini harus menghadapi meja hijau setelah didakwa menipu seorang warga hingga mengalami kerugian Rp 30 juta.

Sidang lanjutan perkara ini digelar di Pengadilan Negeri Jambi pada Selasa, 25 Februari 2025. Dipimpin oleh Hakim Fahmi serta dua hakim anggota, Pita dan Wahyu, sidang ini mengungkap fakta mengejutkan terkait modus penipuan yang dilakukan terdakwa.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sandra mengorek keterangan dari Ade Saputra mengenai tugasnya di Dinas PUPR Jambi. Terdakwa mengaku bertugas mengawasi proyek infrastruktur, seperti konstruksi, rawa, dan irigasi. Namun, ketika ditanya soal bagaimana awal mula ia mengenal korban, jawabannya justru mengundang tanda tanya besar.

Ade mengklaim bahwa ia mengenal Susi melalui adik korban, Tito, yang bekerja di tempat yang sama. Namun, jaksa mencurigai ada niat tersembunyi di balik pertemuan tersebut. Apalagi, pertemuan itu berujung pada penawaran investasi proyek sumur bor yang ternyata fiktif.

Baca Juga: Ketua DPRD Jambi M. Hafiz Pastikan PPDB SMA Titian Teras Transparan

Dalam pengakuannya, terdakwa mengiming-imingi korban dengan keuntungan 20 persen dari investasi yang ditanamkan. Ia bahkan memperlihatkan sejumlah foto proyek yang seolah-olah sedang berjalan, demi meyakinkan korban bahwa bisnis ini benar adanya.

Terbuai janji manis, korban akhirnya menyerahkan uang Rp 30 juta kepada terdakwa. Namun, setelah bertahun-tahun berlalu, janji keuntungan tak kunjung terealisasi. Merasa ditipu, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.

Yang lebih mengejutkan, dalam persidangan terungkap bahwa Ade Saputra sempat berupaya mengembalikan uang tersebut dengan menjual alat bor yang diklaim sebagai aset proyek. Namun, korban menolak karena menginginkan uang tunai, bukan barang.

"Terdakwa mengaku telah mengembalikan Rp 1 juta, tetapi sisanya tidak pernah dikembalikan. Ia berdalih korban tidak mau menerima pembayaran secara bertahap," ungkap jaksa dalam persidangan.

Baca Juga: 17 Tahun Menikah, Asri Welas Bongkar Fakta Mencengangkan: 'Aku Gak Kenal Suamiku!'

Sidang semakin memanas saat hakim ketua Fahmi mempertanyakan niat terdakwa dalam mengembalikan uang korban. Ade kembali beralasan bahwa ia sudah menawarkan tanah sebagai bentuk pengembalian, tetapi korban tetap menolak.

Hakim pun dengan tegas memperingatkan terdakwa agar tidak mengulangi perbuatannya di masa depan. "Perbuatan seperti ini mencoreng nama baik ASN. Jika tidak ada niat baik dari awal, seharusnya jangan menjanjikan sesuatu yang tidak bisa ditepati," tegas Hakim Fahmi.

Sidang lanjutan akan kembali digelar pada 4 Maret 2025 dengan agenda pembacaan putusan. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berinvestasi, terutama jika ditawarkan oleh oknum yang mengaku memiliki proyek besar.

Kasus ini menjadi perbincangan hangat karena melibatkan seorang ASN yang masih aktif di lingkungan pemerintahan. Skema penipuan proyek fiktif bukan pertama kali terjadi, tetapi kasus ini menarik perhatian karena terdakwa berasal dari instansi yang berhubungan langsung dengan proyek pembangunan.

Baca Juga: Skandal Korupsi Minyak Rp193,7 Triliun! Dirut Pertamina Patra Niaga Jadi Tersangka, Benarkah Pertamax Dioplos?

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER