Sidang lanjutan akan kembali digelar pada 4 Maret 2025 dengan agenda pembacaan putusan. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berinvestasi, terutama jika ditawarkan oleh oknum yang mengaku memiliki proyek besar.
Kasus ini menjadi perbincangan hangat karena melibatkan seorang ASN yang masih aktif di lingkungan pemerintahan. Skema penipuan proyek fiktif bukan pertama kali terjadi, tetapi kasus ini menarik perhatian karena terdakwa berasal dari instansi yang berhubungan langsung dengan proyek pembangunan.
Baca Juga: Skandal Korupsi Minyak Rp193,7 Triliun! Dirut Pertamina Patra Niaga Jadi Tersangka, Benarkah Pertamax Dioplos?
Banyak warganet yang geram melihat praktik penipuan berkedok investasi ini, terutama di tengah banyaknya kasus serupa yang merugikan masyarakat.
Tips Menghindari Penipuan Investasi Proyek:
- Selalu cek legalitas proyek sebelum berinvestasi.
- Jangan mudah percaya dengan janji keuntungan besar dalam waktu singkat.
- Pastikan ada perjanjian hitam di atas putih yang sah.
- Konsultasikan dengan ahli keuangan atau hukum sebelum menyerahkan dana.
Kasus ini masih terus bergulir, dan publik menantikan keputusan akhir dari hakim. Apakah Ade Saputra akan mendapatkan hukuman yang setimpal? Tunggu perkembangan selanjutnya!