Ia menyebut pihaknya masih mempertimbangkan hal tersebut agar tidak mengganggu proses internal kepolisian.
“Kami pertimbangkan untuk menghadirkan CCTV tersebut, namun harus dipastikan tidak mengganggu tugas-tugas internal,” tegasnya.
Di sisi lain, dua tersangka lain dalam kasus yang sama, yakni Agit dan Juniardo, telah lebih dulu menjalani proses hukum.
Keduanya sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum dan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jambi pada 2 April 2026.
Polda Jambi menegaskan bahwa penyelidikan terhadap kasus ini masih terus berlangsung, termasuk mendalami proses pelarian tersangka.
Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada unsur kelalaian dalam sistem pengamanan tahanan di Mapolda Jambi. “Kami akan terus mendalami kasus ini, termasuk proses pelarian tersangka,” pungkasnya.