Hukum

Residivis Kasus Narkoba Kembali Ditangkap, Simpan Sabu di Rumah di Pemayung Batanghari

0

0

matajambi |

Kamis, 07 Mei 2026 13:09 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Jh - (ist)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

BATANG HARI, MATAJAMBI.COM – Seorang pria berinisial RH (48), warga RT 004 Desa Simpang Kubu Kandang, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batang Hari, kembali harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap Satresnarkoba Polres Batanghari dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu.

RH diketahui merupakan residivis kasus narkoba dan saat ini masih menjalani masa pembebasan bersyarat. Penangkapan dilakukan Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batanghari pada Senin malam, 4 Mei 2026, di rumah pelaku di Desa Simpang Kubu Kandang.

Kasat Narkoba Polres Batanghari AKP Safrizal melalui Kasi Humas Polres Batanghari IPTU Simbang Tetap membenarkan penangkapan tersebut.

“Yang bersangkutan merupakan residivis kasus narkotika dan sedang menjalani pembebasan bersyarat,” ujar IPTU Simbang Tetap, Kamis (7/5/2026).

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan lima paket sabu dengan berat bruto 6,22 gram. Selain itu turut diamankan empat plastik klip kosong, satu sendok sabu dari pipet sedot, satu kotak kaleng rokok merek Dji Sam Soe warna hitam, satu kotak merek Bostanten warna hitam, alat hisap sabu atau bong lengkap dengan kaca pirek, serta satu unit handphone Realme C53 warna hitam beserta SIM card.

IPTU Simbang menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut kawasan tersebut sering dijadikan lokasi transaksi narkotika.

Pada Senin malam sekitar pukul 20.00 WIB, Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batanghari menerima laporan terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di RT 004 Desa Simpang Kubu Kandang, Kecamatan Pemayung. Setelah melakukan penyelidikan, petugas bergerak menuju lokasi sekitar pukul 20.30 WIB.

Sekitar pukul 23.20 WIB, polisi berhasil mengamankan RH yang berada di dalam rumah. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan kepala dusun setempat, petugas menemukan satu paket sabu di dekat tersangka.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke ruang tamu rumah dan polisi menemukan kotak merek Bostanten yang di dalamnya terdapat kotak kaleng rokok Dji Sam Soe berisi tiga paket sabu siap edar.

Dalam pemeriksaan awal, RH mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial A yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) dan diduga berada di Kota Jambi.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Batanghari untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER