JAMBI, MATAJAMBI.COM - Kepolisian Daerah Jambi kembali menangkap buronan kasus narkoba besar, M. Alung Ramadhan alias Alung, yang sebelumnya sempat melarikan diri dari tahanan Mapolda Jambi.
Penangkapan ini menjadi perhatian publik karena Alung merupakan tersangka utama dalam kasus peredaran narkoba seberat 58 kilogram jenis S4-BC.
Kapolda Jambi, Krisno H. Siregar, menyampaikan langsung informasi tersebut dalam konferensi pers di Mapolda Jambi pada Kamis 16 April 2026.
Ia menjelaskan bahwa Alung berhasil diamankan kembali pada Rabu malam 15 April 2026 bersama lima orang rekannya yang menggunakan kendaraan roda empat. “Alung ditangkap bersama lima rekannya yang menggunakan kendaraan roda empat,” ujarnya.
Kapolda mengungkapkan bahwa pelarian Alung sebelumnya tergolong nekat.
Tersangka diketahui kabur dari lantai dua Mapolda Jambi dengan cara keluar melalui jendela, meskipun dalam kondisi tangan masih terborgol menggunakan kabel ties.
“Alung kabur melalui jendela dari lantai dua meski tangan masih terborgol,” tuturnya.
Setelah berhasil keluar dari gedung, Alung sempat menuju masjid di sekitar lokasi sebelum melanjutkan pelarian ke sebuah bangunan yang belum selesai dibangun. “Ia sempat ke masjid, lalu berpindah ke bangunan yang belum selesai,” tambahnya.
Kapolda melanjutkan, pelarian tersebut berlanjut ketika Alung menyeberang ke jalan raya dan berjalan kaki menuju kawasan Auduri.
Dari hasil penelusuran aparat, tersangka kemudian melarikan diri ke tempat keluarganya di Kabupaten Tanjung Jabung Barat sebelum akhirnya berhasil diamankan kembali.
“Ia berjalan hingga ke kawasan Auduri dan kemudian menuju rumah keluarganya di Tanjung Jabung Barat,” jelasnya.
Terkait rekaman CCTV saat pelarian berlangsung, Kapolda belum bersedia memperlihatkannya kepada publik.