MATAJAMBI.COM – Sebuah video yang menampilkan tumpukan dokumen lamaran kerja berserakan di pinggir jalan ramai diperbincangkan di media sosial.
Rekaman tersebut memperlihatkan sejumlah amplop cokelat berisi berkas pelamar kerja, mulai dari foto hingga fotokopi kartu identitas, yang diduga dibuang tanpa pengamanan.
Video tersebut pertama kali diunggah melalui platform TikTok dan langsung menarik perhatian publik. Dalam keterangan unggahannya, pemilik akun menyebut dokumen lamaran kerja itu ditemukan di dekat tempat pembuangan sampah saat dirinya pulang bekerja pada awal Februari dua ribu dua puluh enam.
Unggahan tersebut juga menyoroti ironi di tengah maraknya kampanye pencarian kerja yang mendorong masyarakat untuk aktif melamar pekerjaan.
Ia menyampaikan keprihatinan terhadap para pencari kerja yang telah berusaha mengirimkan berkas lamaran, namun dokumen mereka justru ditemukan dalam kondisi terbuang.
Selain itu, pemilik akun juga menyampaikan dukungan moral kepada para pencari kerja yang datanya terdapat dalam tumpukan dokumen tersebut agar tetap semangat dalam mencari pekerjaan.
Video tersebut dengan cepat menjadi perbincangan luas dan telah ditonton lebih dari satu juta kali. Banyak pengguna media sosial mengungkapkan kekhawatiran terkait keamanan data pribadi yang tercantum dalam dokumen lamaran kerja.Sejumlah komentar warganet menyebutkan bahwa dokumen lamaran kerja sering kali memuat informasi sensitif seperti nomor identitas, alamat, hingga riwayat pendidikan yang berpotensi disalahgunakan jika tidak dikelola dengan baik.
Beberapa pengguna juga menyoroti pentingnya penghancuran dokumen menggunakan alat khusus sebelum dibuang guna mencegah kebocoran data.
Mereka menilai tindakan membuang berkas lamaran tanpa prosedur keamanan dapat membuka peluang penyalahgunaan identitas, termasuk untuk kejahatan digital seperti pinjaman online ilegal.
Fenomena ini sekaligus menjadi pengingat bahwa dokumen fisik masih memiliki risiko kebocoran data, meskipun saat ini banyak proses rekrutmen telah beralih ke sistem digital.
Perlindungan data pribadi merupakan bagian dari hak asasi manusia yang telah dijamin dalam konstitusi Indonesia. Dalam Undang-Undang Dasar Tahun seribu sembilan ratus empat puluh lima, setiap individu memiliki hak untuk memperoleh perlindungan atas data pribadi, kehormatan, dan martabatnya.