MATAJAMBI.COM - Memasuki awal 2026, isu pencairan C (BSU) kembali menjadi perhatian pekerja dan buruh di Indonesia. Banyak yang mempertanyakan apakah bantuan senilai Rp600.000 akan kembali cair pada Januari 2026.
BSU merupakan program pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk menjaga daya beli pekerja berpenghasilan rendah.
Pada pelaksanaan terakhir tahun 2025, bantuan diberikan sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan atau total Rp600.000, disalurkan melalui bank Himbara, Bank Syariah Indonesia, dan PT Pos Indonesia.
Namun hingga awal Januari 2026, pemerintah belum mengumumkan pencairan BSU lanjutan. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sebelumnya menegaskan bahwa program BSU telah selesai dan tidak ada BSU tahap II. Ia juga membantah informasi yang beredar di media sosial terkait pencairan ulang bantuan tersebut.
Sebagai informasi, syarat penerima BSU sebelumnya meliputi WNI, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, bergaji di bawah Rp3,5 juta atau sesuai UMP/UMK, tidak menerima bantuan sosial lain, serta berstatus pekerja formal. ASN, TNI, dan Polri tidak termasuk penerima.
Pekerja tetap dapat mengecek status BSU melalui laman resmi bsu.kemnaker.go.id atau aplikasi JMO. Hingga kini, BSU Januari 2026 belum dipastikan cair dan masyarakat diminta menunggu pengumuman resmi dari pemerintah.