MATAJAMBI.COM - Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Wayan Mirna Salihin melalui kopi bercampur sianida, resmi mendapatkan pembebasan bersyarat pada Minggu, 18 Agustus 2024.
Keputusan ini diambil setelah Jessica dinilai berkelakuan baik selama menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Jakarta.
Menurut Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Deddy Eduar Eka Saputra, Jessica memperoleh remisi total sebanyak 59 bulan atau hampir lima tahun.
Hal ini berkontribusi pada pengurangan masa hukumannya yang semula dijatuhkan oleh Mahkamah Agung menjadi 20 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Nomor 498 K/PID/2017.
Baca Juga : Liga Premier: Arsenal Tundukkan Wolves 2-0 dengan Penampilan Brilian Bukayo Saka
Baca Juga : AC Milan vs Torino 2-2: Drama Menit Terakhir! Lihat Bagaimana Gol Debut Morata dan Penyelamat Menit 95 Menghindari Kekalahan
Jessica yang mulai menjalani hukuman sejak 30 Juni 2016, akhirnya bebas bersyarat sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
Selama masa pembebasan bersyarat, Jessica diwajibkan melapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara hingga 27 Maret 2032, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022.
Setelah menyelesaikan administrasi kebebasannya, Jessica Wongso mengucapkan terima kasih kepada para wartawan yang setia mengikuti perkembangan kasusnya. "Terima kasih teman-teman wartawan atas dukungannya selama ini. Nanti kumpul lagi untuk bicara lebih lanjut," ujar Jessica saat keluar dari Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur.
Jessica yang dijemput oleh tim kuasa hukumnya, termasuk Otto Hasibuan, memilih untuk tidak banyak berkomentar kepada awak media dan langsung meninggalkan lokasi dengan mobil sedan.
Baca Juga : Ronaldo Kandas Lagi: Al-Hilal Hancurkan Mimpi Al-Nassr 4-1 di Final Piala Super
Otto Hasibuan mengungkapkan bahwa berkas-berkas terkait pembebasan Jessica telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur sebagai bagian dari prosedur administrasi.
Meskipun telah menghirup udara bebas, Jessica masih harus mengikuti aturan yang berlaku selama masa pembebasan bersyarat. "Hari ini, puji Tuhan, Jessica sudah menjadi orang yang bebas," kata Otto Hasibuan.
Kasus "kopi sianida" yang terjadi pada tahun 2016 ini memang telah menarik perhatian publik, mengingat dampaknya yang tragis dan proses hukum yang panjang. Kini, setelah menjalani masa hukuman dan mendapatkan pembebasan bersyarat, Jessica Wongso kembali ke masyarakat dengan berbagai ketentuan yang harus dipatuhinya.*