MUARO JAMBI, MATAJAMBI.COM - Amin Pra, selaku kuasa hukum WF, korban dugaan pemukulan dan penganiayaan yang dilakukan oleh RZ, mengungkapkan bahwa hingga kini kasus tersebut masih belum menemui titik terang. Kuasa hukum saat ini tengah mengajukan upaya praperadilan terhadap Kapolsek Sungai Bahar Tengah serta Kapolres Muaro Jambi.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Amin Pra di depan Pengadilan Negeri Sengeti, Muaro Jambi, pada Senin, 3 Februari 2025.
“Kami sebagai kuasa hukum hadir mendampingi klien kami, WF, yang seharusnya menjalani sidang terkait pelanggaran ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Sengeti. Namun, persidangan tersebut batal digelar,” ujarnya.
Lebih lanjut, Amin Pra menjelaskan bahwa pihaknya bersama rekan-rekan media telah mengonfirmasi hal tersebut ke bagian PTSP Pengadilan Negeri Sengeti dan diterima oleh salah satu perwakilan pengadilan. Berdasarkan penjelasan pihak pengadilan, kasus Tipiring hanya dapat diproses jika seluruh elemen—baik korban, tersangka, saksi, maupun barang bukti—lengkap. Karena persyaratan tersebut belum terpenuhi, maka perkara ini belum dapat dilanjutkan.
Baca Juga : Heboh! Agnez Mo Dituduh Langgar Hak Cipta, Harus Bayar Rp1,5 Miliar atau Dipenjara?
“Semua pihak yang terkait dalam kasus Tipiring wajib dihadirkan oleh pihak kepolisian,” tambahnya.
Amin Pra juga menuturkan bahwa dalam perkara Tipiring, putusan hakim bisa berupa denda maupun hukuman kurungan, tergantung pada keyakinan hakim terhadap kesalahan yang dilakukan oleh tersangka.
Menurutnya, kejadian yang dialami oleh kliennya merupakan tindak pidana murni, namun dalam proses hukum, kasus ini justru dijadikan perkara Tipiring oleh penyidik. Oleh karena itu, pihaknya akan mengajukan praperadilan terhadap Kapolsek Sungai Bahar dan Kapolres Muaro Jambi untuk memperjelas status perkara ini.
Sebelumnya, seorang wanita berinisial WF (28) mengalami tindakan kekerasan oleh kekasihnya, RZ, yang merupakan warga Sungai Bahar. Akibat insiden tersebut, korban mengalami trauma berat.
Baca Juga : Heboh! Iwan Fals dan Istri Hadiri Pemeriksaan, Kasus 4 Tahun Silam Kembali Dibuka
Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 10 Januari 2025, sekitar pukul 08.30 WIB. Saat itu, WF mendatangi rumah RZ di Unit 3, Jalur 1, dengan tujuan mengembalikan jaket. Namun, setibanya di lokasi, terjadi perbincangan antara keduanya mengenai hubungan mereka.
RZ yang diduga tersulut emosi langsung marah ketika WF mengembalikan jaket tersebut. Ia merasa malu karena jaket itu dikembalikan ke rumahnya.
Saat WF hendak beranjak pergi, RZ tiba-tiba menarik tas keponakan WF dan berbicara dengan nada tinggi, meminta WF untuk menyelesaikan masalah mereka terlebih dahulu. Bersama temannya, Kusma, WF kemudian diarahkan ke bagian belakang rumah RZ. Setelah beberapa saat, Kusma meninggalkan keduanya.
Ketika berjalan menuju area peternakan milik RZ, keduanya masih terlibat percakapan. Setelah berbicara, RZ mengajak WF untuk pulang. Namun, sebelum pergi, keponakan WF tanpa sengaja menyerempet motor RZ hingga membuatnya terjatuh. Keponakan WF pun berusaha menolong, tetapi situasi semakin memburuk.