Lifestyle

Pengacara Ungkap Jessica Wongso Alami Trauma Menawarkan Minuman Pasca Kasus Pembunuhan Mirna Salihin

0

0

matajambi |

Senin, 16 Sep 2024 08:06 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

JAKARTA, MATAJAMBI.COM – Jessica Kumala Wongso, yang terlibat dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada 2016, mengungkapkan bahwa ia mengalami trauma mendalam setelah peristiwa tersebut. Menurut pengakuan Kuasa Hukumnya, Otto Hasibuan, Jessica tidak lagi berani menawarkan minuman, terutama kopi, kepada siapapun, termasuk orang-orang terdekatnya. Trauma tersebut muncul sebagai buntut dari tuduhan bahwa Jessica mencampurkan racun sianida ke dalam Es Kopi Vietnam yang menyebabkan kematian Mirna.

Otto Hasibuan, yang terus mendampingi Jessica dalam proses hukum, menyatakan bahwa kasus tersebut meninggalkan luka psikologis yang mendalam bagi Jessica. Dalam sebuah percakapan, Jessica mengakui bahwa ia kini menghindari untuk menawarkan minuman atau makanan kepada siapa pun.

"Saya juga tanya dia (Jessica), 'apa yang baru dari hidupmu?', dia jawab, 'Saya tidak mau lagi menawarkan minuman apapun, apalagi kopi kepada orang lain.' Itu jadi salah satu perubahan besar dalam hidupnya," ujar Otto saat berbicara dengan wartawan di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Sabtu 14 September 2024.

Otto menambahkan bahwa ketika dirinya atau tamu berkunjung ke rumah Jessica, ia tak lagi menawarkan makanan atau minuman. Hal ini menunjukkan trauma yang dialami Jessica pasca kasus yang melibatkan dirinya sebagai terdakwa utama dalam kematian Mirna.

Baca Juga : Comeback Cemerlang Lionel Messi, Inter Miami Langsung Sikat Philadelphia 3-1

Pengajuan Peninjauan Kembali (PK)

Meskipun Jessica telah diberikan bebas bersyarat pada Minggu, 18 Agustus 2024, dari Lapas Pondok Bambu, ia tetap berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Otto Hasibuan menegaskan bahwa pengajuan PK tersebut merupakan keinginan pribadi Jessica, yang ingin membersihkan namanya dari tuduhan pembunuhan.

Jessica merasa bahwa meskipun ia bebas bersyarat, masyarakat masih menganggapnya sebagai pembunuh. Hal ini, menurut Otto, menjadi motivasi utama Jessica untuk mengajukan PK. Jessica ingin memastikan bahwa ia tidak lagi dianggap sebagai pelaku dalam pandangan hukum maupun masyarakat.

"Dalam karirnya, dia dinyatakan sebagai pembunuh. Itu yang sulit diterima. Jadi kita mencoba apakah masih ada peluang untuk mengubah keputusan tersebut dengan bukti baru," ujar Otto.

Bukti Baru yang Diyakini Mengubah Keputusan

Tim hukum Jessica Wongso percaya bahwa mereka memiliki bukti baru yang dapat mempengaruhi penilaian hakim dalam kasus ini. Otto menyebutkan bahwa hukum memberi kesempatan yang sama bagi setiap pihak, termasuk Jessica, untuk mengajukan PK apabila ada bukti baru yang dapat diajukan.

"Kami menghormati putusan pengadilan, tetapi hukum juga memberikan kesempatan kepada Jessica untuk mengajukan PK. Jika ada bukti baru yang kuat, kami yakin hal itu bisa mengubah keputusan," kata Otto.

Baca Juga : Kompolnas Kirim Surat Klarifikasi ke Kapolda Sulsel Terkait Dugaan Intimidasi Wartawan

Namun, Otto menekankan bahwa meskipun tim hukum akan membantu Jessica dalam pengajuan PK, keputusan akhir tetap berada di tangan pengadilan.

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER