Metronews

Gaji Guru Naik 2025: Siap-siap, Ini Rincian Kenaikan Gaji untuk ASN, PPPK, dan Honorer!

0

0

matajambi |

Senin, 02 Des 2024 09:40 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

MATAJAMBI.COM-Pada tahun 2025, pemerintah Indonesia melalui Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan kenaikan gaji untuk guru ASN (Aparatur Sipil Negara), PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), dan guru honorer.

Keputusan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru yang selama ini menjadi ujung tombak dalam dunia pendidikan di Indonesia. Selain kenaikan gaji, berbagai tunjangan dan program pendidikan juga akan diperkenalkan untuk mendukung kualitas pengajaran di seluruh tanah air.

Kenaikan Gaji Guru ASN Berdasarkan Golongan

Guru ASN yang tergolong dalam berbagai golongan akan merasakan perubahan signifikan pada gaji mereka. Berikut adalah rincian kenaikan gaji berdasarkan golongan yang mulai berlaku pada tahun 2025:

Baca Juga : Ada Dugaan Bunuh Diri dan Temuan Surat di TKP Terkait Kematian Aktor Song Jae Rim

1. Golongan I (Pendidikan SMP/Sederajat)  
   - Sub-golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.539.900  
   - Sub-golongan Ib: Rp1.738.900 - Rp2.686.500  
   - Sub-golongan Ic: Rp1.798.800 - Rp2.810.800  
   - Sub-golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.901.400  

2. Golongan II (Pendidikan SMA/Diploma 1-3) 
   - Sub-golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.713.100  
   - Sub-golongan IIb: Rp2.237.000 - Rp3.826.100  
   - Sub-golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.981.200  
   - Sub-golongan IId: Rp2.399.200 - Rp4.125.600  

3. Golongan III (Pendidikan Sarjana/Diploma IV)  
   - Sub-golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.735.300  
   - Sub-golongan IIIb: Rp2.920.800 - Rp4.797.000  
   - Sub-golongan IIIc: Rp3.045.200 - Rp5.084.400  
   - Sub-golongan IIId: Rp3.173.100 - Rp5.180.700  

4. Golongan IV (Pendidikan Pascasarjana) 
   - Sub-golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.778.000  
   - Sub-golongan IVb: Rp3.417.200 - Rp5.899.900  
   - Sub-golongan IVc: Rp3.557.800 - Rp6.151.700  
   - Sub-golongan IVd: Rp3.701.500 - Rp6.317.000  
   - Sub-golongan IVe: Rp3.850.800 - Rp6.373.200  

Baca Juga : Hasil Liga Italia: AC Milan vs Empoli: Gelandang Timnas Belanda Berdarah Maluku, Reijnders Jadi Bintang dengan 2 Gol Spektakuler

Guru yang berada pada golongan IV dengan kualifikasi pendidikan tertinggi akan mendapatkan gaji yang lebih besar dan berhak atas tunjangan tambahan berdasarkan jabatan mereka.

Gaji Guru PPPK dan Honorer

Selain guru ASN, para guru PPPK juga akan merasakan kenaikan gaji. Meskipun tidak ada kenaikan bertahap, guru PPPK akan menerima gaji berdasarkan golongan mereka:

1. Golongan I (Pendidikan Menengah): Rp1.938.500 - Rp2.900.900  
2. Golongan II (Diploma 1-3): Rp2.022.200 - Rp3.210.500  
3. Golongan III (Sarjana/Diploma IV): Rp2.133.100 - Rp3.514.800  
4. Golongan IV (Master dan Doktor): Rp4.462.500 - Rp7.329.000  

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER