Metronews

Beredar Kabar Gaji 13 dan 14 ASN 2025 Dihapus, Ini Penjelasan Resmi Kemenkeu!

0

0

matajambi |

Kamis, 06 Feb 2025 14:09 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Baca Juga : Kemudahan Proses Apostille di Indonesia Yang Cepat dan Praktis

Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada informasi resmi terkait kebijakan tersebut.

"Kami belum bisa memberikan tanggapan karena belum ada keputusan yang diterbitkan," jelasnya.

Spekulasi terkait penghapusan gaji ke-13 dan ke-14 semakin menguat setelah pemerintah menerapkan kebijakan efisiensi anggaran. Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 mengenai efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025.

Menanggapi kebijakan ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan sejumlah langkah penghematan, termasuk pengurangan perjalanan dinas serta penerapan sistem kerja fleksibel bagi ASN.

Baca Juga : Heboh! Anggota Polres Batanghari Kena PTDH, Ternyata Ini Kesalahannya!

Kepala BKN, Zudan Arif, menekankan pentingnya efisiensi anggaran sebagai langkah untuk meningkatkan produktivitas kerja ASN.

"Kita perlu menciptakan sistem kerja yang lebih efisien agar pelayanan publik tetap optimal," ujarnya dalam apel daring, Senin (4/2/2025).

Dengan masih berlangsungnya pembahasan mengenai gaji ke-13 dan ke-14, para ASN masih menunggu kepastian dari pemerintah. Apakah kebijakan efisiensi ini akan berdampak pada penghapusan tunjangan tersebut, atau justru tetap dipertahankan?


Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER