Hukum

GPK Jambi Desak Polda Ungkap Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook Rp14,7 M di Batanghari

0

0

matajambi |

Minggu, 25 Mei 2025 22:03 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

 

JAMBI, MATAJAMBI.COM – Isu dugaan korupsi dalam proyek pengadaan Chromebook dan perangkat pendukung kegiatan belajar mengajar di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batanghari kembali mencuat.

Proyek senilai Rp14,7 miliar yang digelontorkan melalui anggaran tahun 2022 ini menuai sorotan tajam dari LSM Gerakan Pemantau Korupsi Jambi (GPK-J).

Ketua GPK Jambi, Supan Sopian, SE, mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Jambi, agar serius dan transparan dalam menindaklanjuti kasus yang menjadi perhatian publik tersebut. Pernyataan ini disampaikan Supan kepada awak media, Minggu 25 Mei 2025.

Menurut Supan, hingga kini belum ada kejelasan dari pihak kepolisian terkait hasil penyelidikan yang dilakukan. Masyarakat masih menunggu informasi resmi apakah dalam pengadaan tersebut benar-benar terjadi penyimpangan dan apakah negara mengalami kerugian.

Baca Juga: Bau Korupsi di Balik Pengadaan Chromebook Rp14,7 M di Batanghari, 60 Orang Sudah Diperiksa!

“Kami menunggu rilis resmi dari Polda Jambi. Sampai sekarang belum ada kepastian, baik soal kerugian negara maupun perkembangan proses penyidikannya,” ujar Supan.

Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa pengadaan Chromebook ini dibiayai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022. Berdasarkan temuan GPK Jambi, spesifikasi barang diduga tidak sesuai dengan yang tercantum dalam kontrak.

Setiap sekolah dianggarkan sebesar Rp125 juta untuk pembelian 15 unit Chromebook, yang jika dihitung, mencapai harga sekitar Rp8,3 juta per unit—angka yang dinilai terlalu tinggi dan mencurigakan.

“Kalau terbukti ada penyimpangan dan kerugian negara, maka hasil penyidikan itu harus dibuka secara jelas ke publik. Ini penting demi menjaga kepercayaan masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga: Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta? Siap-Siap Terima BSU Mulai 5 Juni 2025, Segini Besarannya

Supan juga menyampaikan harapan besar kepada Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno H. Siregar, agar dapat menjawab kegelisahan masyarakat Batanghari melalui penanganan kasus ini secara tegas dan transparan.

Ia menyebut hal ini sejalan dengan komitmen Presiden RI Prabowo Subianto dalam misi pemerintahan untuk memperkuat pencegahan dan penindakan korupsi secara nyata.

“Sesuai arahan Presiden, pemberantasan korupsi harus dilakukan dengan serius dan terbuka. Kami percaya Kapolda Jambi mampu membawa kasus ini ke jalur yang benar,” pungkasnya.

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER