MATAJAMBI.COM - Konflik perbatasan wilayah kembali mencuat ke permukaan setelah muncul klaim tumpang tindih atas empat pulau di wilayah laut yang memisahkan Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.
Perselisihan administratif ini memantik perhatian publik, karena menyangkut kejelasan batas wilayah dua provinsi besar di ujung barat Indonesia.
Empat pulau yang dipersoalkan adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Keempatnya selama ini diklaim oleh Provinsi Aceh, namun dalam data pemetaan nasional terbaru, wilayah tersebut justru masuk ke dalam administrasi Provinsi Sumatera Utara.
Perbedaan data inilah yang kemudian memicu gesekan antara pemerintah daerah Aceh dan Sumut, yang sama-sama mengklaim keempat pulau sebagai bagian wilayahnya.
Baca Juga: Bupati Muaro Jambi Hadiri QRIS Temple Run 2025, Dorong Sinergi Ekonomi Digital dan Promosi Wisata Sejarah
Tak pelak, kondisi ini memunculkan kekhawatiran di kalangan masyarakat setempat serta mendorong adanya kejelasan status hukum dan pemerintahan.
Menanggapi hal tersebut, pemerintah pusat bergerak cepat agar potensi konflik tidak meluas. Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, disebut akan mengambil alih penanganan langsung perkara ini dan segera menentukan status resmi keempat pulau tersebut dalam waktu dekat.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengonfirmasi langkah Presiden dalam menangani sengketa batas wilayah tersebut.
“Presiden Prabowo akan langsung menangani masalah perbatasan pulau antara Aceh dan Sumatera Utara, karena ini menyangkut kejelasan batas administratif negara,” ujarnya dalam keterangan pers, Sabtu 14 Juni 2025.
Baca Juga: Wamen LHK Kunjungi Candi Muaro Jambi, Wabup Junaidi: Ini Komitmen Nyata Pemerintah Pusat
Dasco menegaskan, keputusan final dari kepala negara terkait kepemilikan wilayah empat pulau itu akan diumumkan paling lambat dalam sepekan ke depan.
"Pekan ini, Presiden akan menetapkan keputusan resmi soal status keempat pulau tersebut," tambahnya.
Pemerintah juga membuka ruang mediasi dan koordinasi dengan kedua pemerintah daerah, agar keputusan yang diambil nantinya tidak menimbulkan polemik lanjutan.
Langkah ini menjadi sinyal tegas dari pemerintah pusat bahwa urusan batas wilayah harus diselesaikan secara legal, adil, dan mengedepankan kepentingan nasional di atas kepentingan lokal.