SUMUT, MATAJAMBI.COM – Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, tengah menjadi perbincangan hangat setelah videonya menghentikan truk berpelat BL (Aceh) di kawasan Kabupaten Langkat viral di media sosial. Aksi tersebut terjadi pada Minggu 28 September 2025 dan langsung memicu pro-kontra publik.
Momen itu terekam ketika Bobby bersama rombongan meninjau jalan provinsi. Dalam video yang beredar, Asisten Administrasi Umum Pemprov Sumut, Muhammad Suib, lebih dulu berbincang dengan sopir truk. Ia menegaskan kendaraan berpelat Aceh seharusnya menggunakan pelat BK jika beroperasi di Sumut, agar pajaknya masuk ke daerah.
Tak lama kemudian, Bobby Nasution ikut mendekati sopir dan menegaskan pentingnya kepatuhan pajak daerah. “Biar bosmu tahu, kalau enggak nanti bosmu nggak tahu,” ucapnya, sebagaimana terdengar dalam video yang ramai dibagikan akun X @kejadian_today.
Pernyataan itu lantas menimbulkan beragam reaksi. Sebagian warganet mendukung langkah Bobby karena dianggap tegas menegakkan aturan pajak kendaraan, namun ada pula yang menilai tindakan tersebut berpotensi memicu ketegangan antarwilayah, terutama dengan Aceh yang kendaraannya kerap melintas di Sumut.
Menanggapi polemik tersebut, Pemprov Sumut memberikan klarifikasi resmi pada Senin (29/9/2025). Kepala Dinas Kominfo Sumut, Erwin Harahap, menegaskan bahwa kejadian tersebut bukanlah razia kendaraan.
“Peristiwa itu terjadi saat Gubernur melakukan kunjungan kerja selama empat hari untuk meninjau kondisi jalan di beberapa kabupaten. Saat di Langkat, gubernur bertemu sopir truk secara spontan, bukan dalam agenda razia,” jelas Erwin.
Ia juga menegaskan, Pemprov Sumut tidak pernah melarang kendaraan berpelat luar daerah untuk masuk atau beraktivitas di wilayah Sumut.Menurut Erwin, pernyataan Muhammad Suib dalam video tersebut sebenarnya hanya bersifat ajakan, bukan larangan. Ajakan itu ditujukan bagi pemilik kendaraan yang berdomisili atau berusaha di Sumatera Utara.
“Pesan yang ingin disampaikan adalah, kalau berdomisili atau berusaha di Sumut, sebaiknya gunakan pelat BK atau BB. Tujuannya agar pajak kendaraan masuk ke Sumut dan bisa dimanfaatkan kembali untuk pembangunan jalan, fasilitas umum, dan pelayanan masyarakat,” paparnya.
Di tengah ramainya perdebatan publik, Pemprov Sumut mengimbau masyarakat agar tetap menjaga kondusivitas, baik di Sumut maupun di Aceh.
“Kami berharap hubungan antarprovinsi tetap harmonis dalam bingkai NKRI. Soal pajak kendaraan ini bukan untuk memperlebar jarak, melainkan agar PAD Sumut bisa optimal untuk pembangunan daerah,” tegas Erwin.
Ia menambahkan, Pemprov Sumut meminta maaf bila pesan yang tersampaikan menimbulkan kesalahpahaman, sekaligus berkomitmen memperbaiki komunikasi publik agar lebih jelas dan transparan.