JAKARTA, MATAJAMBI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia akhirnya menyetujui langkah Presiden Prabowo Subianto yang mengajukan permohonan abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan, Thomas "Tom" Lembong.
Tom sebelumnya dijatuhi vonis penjara selama 4,5 tahun terkait dugaan keterlibatannya dalam perkara korupsi impor gula.
Menanggapi kabar tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima informasi resmi mengenai keputusan itu dan akan menelaahnya terlebih dahulu.
"Saya baru dengar soal persetujuan DPR terhadap abolisi dari Presiden untuk perkara Tom Lembong. Saya belum bisa memberi tanggapan karena ini baru saya ketahui dari media," kata Anang di hadapan awak media di kompleks Kejaksaan Agung, Kamis, 31 Juli 2025.
Baca Juga: Libur Panjang Lagi! Istana Umumkan 18 Agustus 2025 Jadi Hari Libur Spesial, Ini Alasannya!
Anang menambahkan bahwa hingga saat ini Kejagung masih memfokuskan perhatian pada proses banding hukum yang telah diajukan terkait kasus tersebut, dan belum mengambil sikap resmi soal abolisi yang diajukan Presiden.
"Karena baru kita menyatakan banding, ya kita konsentrasi di situ dulu. Kalau nanti ada perkembangan soal abolisi, tentunya akan kami pelajari lebih dalam," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa keputusan mengenai langkah hukum lanjutan masih menunggu pendapat dari tim jaksa penuntut umum (JPU). Ia juga memastikan bahwa status tahanan Tom Lembong masih berlaku hingga proses hukum sebelumnya diselesaikan.
"Saya belum bisa memberi komentar lebih jauh, karena belum menerima informasi langsung. Tapi kami akan telaah, dan kami tunggu masukan dari JPU," jelas Anang.
Baca Juga: Turnamen Catur Nasional Meriahkan HUT RI ke-80 di Jambi, Diikuti Pecatur Master dan FIDE Se-Sumatera
"Kalau saya tidak keliru, saat proses banding kemarin, status penahanannya masih tetap berjalan," imbuhnya.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM RI, Supratman Andi Agtas, dalam pernyataannya di Gedung DPR RI menyampaikan bahwa dengan disetujuinya abolisi tersebut, seluruh proses hukum terhadap Tom Lembong otomatis dihentikan.
"Pengajuan abolisi kepada Presiden diajukan oleh Menteri Hukum, dan jika telah disetujui, maka semua proses hukum yang berjalan akan diberhentikan," tegas Supratman kepada wartawan, Kamis, 31 Juli 2025.