JAKARTA, MATAJAMBI.COM - Mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis, 13 Maret 2025.
Ia dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Dalam keterangannya, Ahok mengungkapkan berbagai kebijakan yang ia jalankan selama menjabat sebagai Komisaris Utama. Ia juga membeberkan bahwa sejumlah arahan yang pernah ia berikan ternyata tidak diindahkan oleh pihak direksi Pertamina.
"Saya menjelaskan ke penyidik soal berbagai rapat dan pengarahan yang pernah saya berikan selama di Pertamina. Semua ada catatannya," ungkap Ahok usai pemeriksaan di kantor Kejagung, Jakarta.
Baca Juga: Dorong Ketahanan Pangan, Bupati Muaro Jambi Tanam Jagung Hibrida di Desa Bukit BalingMantan Gubernur DKI Jakarta itu menambahkan bahwa ada berbagai keputusan strategis yang semestinya dijalankan, namun justru diabaikan.
"Ada arahan yang sudah saya berikan, tapi kenapa tidak dijalankan? Itu silakan tanya ke direksi," ujar Ahok dengan nada tegas.
Lebih lanjut, ia mengaku selama bertugas kerap memberikan teguran kepada para petinggi Pertamina, terutama terkait transparansi dan pengelolaan bisnis yang lebih efisien. Namun, upayanya tersebut sering kali tak membuahkan hasil.
Tidak hanya itu, Ahok juga menyoroti adanya dugaan penyimpangan dalam tata kelola impor minyak dan efisiensi kilang yang menyebabkan pemborosan besar di tubuh Pertamina.
Baca Juga: Raffi Ahmad Syok Saat Kunjungi Kos-Kosan Mami Nunung: 'Saya Kira Masih di Rumah Tebet'