Tindaklanjuti Temuan BPK, Pemkab Merangin Naikkan Tarif Listrik Perusahaan Jadi Rp1.035 per kWh
matajambi |
Rabu, 24 Jun 2026 21:56 WIB
Reporter :
Adri
Editor :
Adri
Tindaklanjuti Temuan BPK, Pemkab Merangin Naikkan Tarif Listrik Perusahaan Jadi Rp1.035 per kWh - (ist)
Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp
+ Gabung
Kebijakan ini juga diharapkan mampu memperkuat penerimaan daerah, sehingga dapat mendukung pembangunan Kabupaten Merangin secara lebih optimal ke depan.