BANGKO, MATAJAMBI.COM – Pemerintah Kabupaten Merangin resmi menyesuaikan tarif dasar listrik atau TDL bagi perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Merangin. Tarif yang sebelumnya sebesar Rp200 per kWh kini dinaikkan menjadi Rp1.035 per kWh.
Kebijakan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK tahun 2025 terkait penetapan tarif listrik perusahaan di Kabupaten Merangin.
Dalam temuan BPK, tarif dasar listrik perusahaan di Merangin sejak tahun 2014 hingga 2025 masih ditetapkan sebesar Rp200 per kWh. Sementara itu, berdasarkan Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2024, tarif listrik perusahaan ditetapkan sebesar Rp1.035 per kWh.
Keputusan penyesuaian tarif tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Merangin, M. Syukur, dalam pertemuan bersama jajaran pimpinan perusahaan di Aula Rumah Dinas Bupati Merangin, Rabu, 24 Juni 2026.
Bupati M. Syukur mengatakan, penyesuaian tarif dasar listrik perusahaan ini dilakukan untuk mematuhi regulasi pemerintah pusat sekaligus menindaklanjuti rekomendasi BPK.
Selain itu, kebijakan tersebut juga menjadi langkah penting Pemerintah Kabupaten Merangin dalam menyelamatkan Pendapatan Asli Daerah atau PAD dari potensi kebocoran yang cukup besar.
“Tarif Rp200 per kWh ini memang belum pernah naik sejak tahun 2014. Baru pada tahun 2026 ini kita lakukan penyesuaian melalui Surat Keputusan Bupati berdasarkan aturan Permen ESDM, sekaligus menindaklanjuti temuan BPK,” ujar Bupati M. Syukur.
Menurut Bupati, penyesuaian tarif ini bukan semata-mata kebijakan daerah, tetapi merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menjalankan aturan yang berlaku dan memperbaiki tata kelola pendapatan daerah.
Sementara itu, Kepala BPPRD Kabupaten Merangin, Siti Aminah, menyampaikan bahwa dalam pertemuan tersebut seluruh pimpinan perusahaan menyetujui keputusan penyesuaian tarif dasar listrik tersebut.
Ia menegaskan, kenaikan tarif ini harus dilakukan karena menjadi bagian dari kepatuhan terhadap rekomendasi BPK. Jika penyesuaian tidak dilakukan, maka potensi kerugian daerah dari sektor Pendapatan Asli Daerah dinilai akan semakin besar.
“Mau tidak mau ya harus mau. Daerah lain seperti Kabupaten Sarolangun juga sudah menaikkan tarif TDL perusahaan. Justru jika tidak dilakukan penyesuaian, berarti kita tidak patuh terhadap rekomendasi BPK. Di sisi lain, potensi kerugian daerah dari sektor PAD juga akan sangat besar. Secara tidak langsung, kita juga menyelamatkan PAD,” jelas Siti Aminah.
Dengan adanya penyesuaian tarif dari Rp200 menjadi Rp1.035 per kWh, Pemkab Merangin berharap pengelolaan pendapatan daerah dari sektor kelistrikan perusahaan dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan sesuai regulasi.