Lifestyle

Sering Dilakukan di Rumah! Cara Menyimpan Makanan Ini Ternyata Salah Besar

0

0

matajambi |

Jumat, 15 Mei 2026 08:17 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Jangan Asal Taruh di Meja Dapur! Ini 8 Makanan yang Harus Disimpan di Kulkas Agar Tidak Cepat Rusak - (freefik)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Baca Juga:

Rahasia Hidup Lebih Bahagia dan Produktif, Ternyata Dimulai dari Kesehatan Emosional

4. Buah Berry

Buah-buahan seperti stroberi, blueberry, dan blackberry terkenal mudah rusak jika tidak segera didinginkan. Suhu dingin membantu memperlambat proses pembusukan sekaligus menjaga kadar gula alami dan rasa segar buah.

Stroberi biasanya bertahan satu hingga tiga hari di kulkas, sedangkan blueberry bisa bertahan hingga dua minggu. Sementara blackberry segar sebaiknya dikonsumsi dalam waktu tiga sampai enam hari.

Sebelum disimpan, buah berry sebaiknya tidak dicuci terlebih dahulu agar tidak cepat lembek dan berjamur.

5. Kentang

Meski tidak harus dimasukkan ke dalam kulkas, kentang juga tidak dianjurkan disimpan di atas meja dapur yang terkena sinar matahari atau suhu panas. Kondisi tersebut dapat mempercepat pembusukan dan membuat kentang bertunas lebih cepat.

Kentang sebaiknya disimpan di tempat yang sejuk, kering, dan gelap seperti lemari dapur atau pantry. Gunakan kantong kertas atau plastik berlubang agar sirkulasi udara tetap baik.

Selain menjaga kesegaran, cara penyimpanan ini juga membantu mempertahankan kandungan nutrisi kentang lebih lama.

6. Mentimun

Baca Juga:

Wagub Abdullah Sani Lepas 444 JCH Kloter BTH 20, Pesan Jemaah Doakan Jambi di Tanah Suci

Mentimun memiliki kandungan air yang sangat tinggi sehingga mudah layu jika dibiarkan di suhu ruangan terlalu lama. Menyimpan mentimun di kulkas membantu menjaga tekstur tetap segar dan renyah.

Untuk kualitas terbaik, mentimun disarankan dikonsumsi dalam waktu sekitar satu minggu setelah disimpan di lemari pendingin.

7. Mayones dan Saus Berbahan Krim

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER