Kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga ketertiban pelaksanaan ibadah haji serta melindungi jemaah dari praktik penipuan yang kerap terjadi setiap musim haji.Pemerintah Arab Saudi menegaskan bahwa setiap jemaah wajib memiliki izin resmi, termasuk Kartu Nusuk Haji sebagai identitas utama untuk mengakses Masjidil Haram dan lokasi ibadah lainnya.
Tanpa dokumen tersebut, jemaah tidak diperbolehkan mengikuti rangkaian ibadah haji.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat Indonesia agar lebih berhati-hati terhadap tawaran haji non-prosedural. Selain berisiko secara hukum, haji ilegal juga dapat membahayakan keselamatan jemaah.Pihak berwenang diharapkan terus meningkatkan pengawasan dan edukasi agar masyarakat tidak menjadi korban praktik penipuan serupa.
Dengan penindakan tegas ini, diharapkan pelaksanaan ibadah haji 2026 dapat berjalan lebih tertib, aman, dan sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah Arab Saudi.