Hukum

Kementerian Luar Negeri Berhasil Pulangkan WNI Korban TPPO dari Myanmar, Begini Kondisinya Sekarang

0

0

matajambi |

Rabu, 31 Jul 2024 22:11 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

JAKARTA, MATAJAMBI.COM - Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam kasus penipuan online di Myanmar berhasil dipulangkan oleh Kementerian Luar Negeri melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Bangkok. Korban berinisial AM telah terjebak di wilayah konflik bagian selatan Myanmar selama hampir dua tahun.

AM tiba kembali di Indonesia pada hari Selasa 30 Juli 2024 dan saat ini berada di bawah naungan Kementerian Sosial untuk menjalani proses rehabilitasi, reintegrasi, pemberdayaan, serta pemulangan ke kampung halamannya.

Selama berada di kamp, AM mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik dan mengalami kesulitan berkomunikasi karena telepon genggamnya disita. Namun, ia akhirnya berhasil menghubungi KBRI Yangon dan menginformasikan lokasinya.

Baca Juga : Banyak Dapat Dukungan dari Penonton, Atlet Panahan Diananda Choirunisa Lolos ke Babak 1/8 Eliminasi Olimpiade 2024 Paris

Penetapan AM sebagai korban TPPO membebaskannya dari denda dan tuntutan hukum terkait pelanggaran keimigrasian. Pemerintah Indonesia saat ini masih berusaha membebaskan sekitar 35 WNI lainnya yang juga menjadi korban TPPO dalam kasus penipuan online.

Kementerian Luar Negeri mengingatkan seluruh WNI yang ingin bekerja di luar negeri untuk selalu mengikuti jalur resmi dan mematuhi prosedur yang berlaku guna menghindari risiko menjadi korban TPPO.

# TAGS

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER