KERINCI, MATAJAMBI.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan seorang perempuan berinisial RAH (33), warga Desa Lindung Jaya, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 15 Agustus 2025 setelah proses penyelidikan intensif.
Kasus ini berawal dari laporan korban yang melaporkan tindak pidana penipuan pada 22 Juli 2023 di Desa Koto Periang, Kecamatan Kayu Aro.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mendapatkan informasi keberadaan pelaku di rumah orang tuanya, tepatnya di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Kayu Aro.
Kapolres Kerinci melalui Kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan menjelaskan, pada Kamis, 14 Agustus 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, tim bergerak menuju lokasi persembunyian.
Setelah beberapa jam melakukan pengintaian, tepat pukul 20.00 WIB, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Selanjutnya, RAH langsung dibawa ke Mapolres Kerinci untuk diproses secara hukum.
“Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif dan melengkapi berkas perkara. Pelaku dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” ungkap AKP Very.
Polres Kerinci juga mengingatkan masyarakat agar selalu berhati-hati dalam melakukan transaksi maupun perjanjian.
Jika menemukan adanya indikasi tindak pidana penipuan atau penggelapan, warga diminta segera melaporkan ke pihak berwajib untuk ditindaklanjuti.