SUNGAI PENUH, MATAJAMBI.COM – Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci tengah memburu seorang pria berinisial F (23), warga Desa Sungai Jernih, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh.
Pemuda tersebut diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan yang berujung maut terhadap seorang pria berusia 22 tahun.
Insiden berdarah itu terjadi pada Jumat 15 Agustus 2025 sekitar pukul 05.30 WIB di sebuah rumah kos di Desa Sungai Akar, Kecamatan Sungai Bungkal.
Korban diketahui bernama Ramon Kurniawan, warga Desa Talang Lindung, Kecamatan Sungai Bungkal, yang meregang nyawa setelah ditikam pelaku.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, peristiwa bermula ketika korban bersama beberapa temannya sedang berada di salah satu room karaoke di Kelurahan Pondok Tinggi.
Dalam suasana yang dipengaruhi alkohol, pacar pelaku bernama Yuli mengalami luka di tangannya akibat pecahan botol.
Melihat kondisi tersebut, korban kemudian mengantar Yuli ke Puskesmas Desa Gedang untuk mendapatkan perawatan medis, sebelum akhirnya mengantarnya kembali ke kos. Namun, sesampainya di kos, korban justru disambut pelaku F yang sudah menunggu di depan pagar.
Pertengkaran mulut tak terhindarkan hingga akhirnya pelaku menusukkan pisau ke arah korban sebanyak dua kali tepat di bagian dada kiri. Korban tewas seketika di lokasi, sedangkan pelaku kabur sambil membawa senjata tajam tersebut.Mendapat laporan, Unit Reskrim Polres Kerinci bersama Polsek Sungai Penuh segera mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP, mengamankan keterangan saksi, serta membawa jenazah korban ke RS DKT Kodim 0417 Kerinci guna keperluan visum.
Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Veri Prasetiawan, menegaskan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan pengejaran terhadap pelaku. Ia juga mengimbau agar F segera menyerahkan diri.
“Kami meminta pelaku agar menyerahkan diri dengan baik-baik. Kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku, mohon segera melaporkannya kepada pihak kepolisian,” ujarnya.
Polres Kerinci menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum setempat.