Hukum

Tak Disangka! Diminta Urus Sertifikat, Wanita Cantik Ini Justru Kuasai Tanah Korban, Begini Modusnya!

0

0

matajambi |

Sabtu, 23 Agu 2025 20:40 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Wanita di Kayu Aro Kerinci Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Sertifikat hingga Rugikan Korban Rp80 Juta - (IST)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

KERINCI, MATAJAMBI.COM – Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci berhasil mengamankan seorang wanita berinisial RAH alias W, warga Kecamatan Kayu Aro, atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan sertifikat tanah yang terjadi pada 2023 lalu.

Kasus ini bermula saat korban meminta bantuan pelaku untuk mengurus pemecahan sertifikat. Namun, bukannya diselesaikan sesuai permintaan, sertifikat tersebut justru dibalik nama atas nama pelaku.

Tak berhenti di situ, sertifikat yang telah dikuasai RAH kemudian dijadikan jaminan di salah satu bank di Kerinci. Akibat ulahnya, korban mengalami kerugian hingga Rp80 juta.
Kronologi Penangkapan

Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Prasetyawan, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan intensif.

Baca Juga:

Benarkah Mimpi Hamil Pertanda Rezeki? Simak 7 Tafsirnya di Sini

“Pelaku sudah lama kami cari. Nomor handphone miliknya sering berganti dan sulit dilacak. Namun berkat upaya tim di lapangan, akhirnya yang bersangkutan berhasil ditangkap,” ungkapnya.

Dari laporan yang masuk, ada dua korban bernama Beni dan Faturrahman yang masing-masing mengalami kerugian sekitar Rp40 juta. Total kerugian keduanya mencapai Rp80 juta.

“Pelaku memanfaatkan kepercayaan korban yang meminta bantuan pengurusan sertifikat, tetapi justru dialihkan menjadi atas nama pelaku dan dijadikan agunan di bank,” tambahnya.
Status Hukum Pelaku

Saat ini RAH telah ditahan di Rutan Mapolres Kerinci untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sekaligus melengkapi berkas perkara.

Baca Juga:

Bupati Batang Hari Lantik 1.745 PPPK, Tegaskan Disiplin dan Loyalitas Tanpa Tawar-Menawar

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 8 tahun.

 
 

 

 

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER