Hukum

Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari Kembali Ringkus Pelaku Peredaran Sabu di Bajubang

0

0

matajambi |

Sabtu, 14 Mar 2026 12:41 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari Kembali Ringkus Pelaku Peredaran Sabu di Bajubang - (IST)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

BATANG HARI, MATAJAMBI.COM - Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Seorang pemuda yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika berhasil diamankan dalam sebuah operasi yang dilakukan di Kecamatan Bajubang.

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Batang Hari AKP Al Imran, SH melalui Kasi Humas Polres Batang Hari IPTU Simbang Tetap. Ia menjelaskan bahwa pelaku yang diamankan berinisial E berusia 21 tahun, seorang laki-laki yang belum memiliki pekerjaan dan merupakan warga RT 008 Dusun Purwodadi, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batang Hari.

Peristiwa penangkapan tersebut terjadi di RT 007 Desa Penerokan, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batang Hari. Dari hasil penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Barang bukti yang diamankan berupa satu plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 0,46 gram.

Selain itu petugas juga menemukan satu kotak berwarna hitam merk Dji Sam Soe, satu sendok sabu yang terbuat dari pipet sedot, satu unit timbangan, satu unit handphone merk Oppo A3x berwarna merah beserta kartu SIM, satu plastik klip ukuran sedang yang di dalamnya berisi beberapa plastik klip kecil kosong serta uang tunai sebesar Rp150.000.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dan disesuaikan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 609 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 yang juga telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Kasi Humas Polres Batang Hari IPTU Simbang menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah RT 007 Desa Penerokan, Kecamatan Bajubang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Selasa 10 Maret 2026 sekitar pukul 21.00 WIB Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

Sekitar pukul 21.30 WIB tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Satresnarkoba Polres Batang Hari IPDA Eric Meibuqhin Nasution, SH, MH langsung menuju lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika jenis sabu tersebut.

Setelah melakukan pemantauan di lokasi, sekitar pukul 23.00 WIB tim berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial A. Saat hendak diamankan, pria tersebut sempat berusaha melarikan diri dan bersembunyi di dalam kamar mandi rumah.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER