Hukum

Tak Berkutik! Tim Kuda Hitam Polres Batang Hari Amankan Tiga Pelaku Peredaran Narkoba

0

0

matajambi |

Rabu, 21 Jan 2026 10:31 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Tak Berkutik! Tiga Pelaku Peredaran Sabu Diciduk Polisi di Muara Tembesi - (IST)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

BATANG HARI, MATAJAMBI.COM - Tim Kuda Hitam Satuan Reserse Narkoba Polres Batang Hari kembali menunjukkan ketegasan dalam memerangi peredaran narkotika.

Kali ini, tiga orang yang diduga terlibat jaringan peredaran sabu berhasil diamankan dalam sebuah operasi senyap yang digelar pada Selasa, 20 Januari 2026. Informasi penangkapan ini dipublikasikan pada Rabu, 21 Januari 2026.

Keberhasilan operasi tersebut menjadi bukti bahwa praktik kejahatan narkotika, sehalus apa pun modus yang digunakan, tidak akan pernah mampu menghindari jerat hukum. Aparat bergerak cepat menindaklanjuti keresahan masyarakat yang selama ini resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

Penangkapan tersebut dibenarkan langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Batang Hari, AKP Al Imron, S.H. Ia menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dari warga terkait dugaan maraknya transaksi sabu di wilayah RT 010 RW 001, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batang Hari.

Baca Juga:

Hasil Liga Champions: Real Madrid Cukur AS Monaco 6-1 di Bernabeu, Mbappe Cetak Brace

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Kuda Hitam Satresnarkoba bergerak di bawah pimpinan IPDA Eric Meibuqhin Nasution, S.H., M.H. Operasi digelar dengan perhitungan matang, bukan sekadar penggerebekan biasa, melainkan upaya membongkar mata rantai peredaran narkoba.

Sekitar pukul 16.30 WIB, petugas tiba di lokasi dan mengamankan dua orang terduga pelaku di dalam rumah, yakni FH (33), seorang perempuan yang diduga berperan sebagai pengendali distribusi, serta PA (27), laki-laki yang disinyalir menjadi perantara penyaluran barang haram tersebut.

Meski awalnya tidak ditemukan narkotika, petugas menemukan sejumlah perlengkapan yang menguatkan dugaan aktivitas peredaran sabu, seperti timbangan digital, plastik klip kosong, serta alat pengemasan. Temuan itu menjadi indikasi kuat bahwa lokasi tersebut kerap digunakan untuk aktivitas ilegal.

Tak lama berselang, seorang pria berinisial NM (26) melintas menggunakan sepeda motor Honda Vario dan langsung diamankan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dompet putih yang disembunyikan di dalam helm merek NHK. Di dalamnya terdapat sabu seberat 1,54 gram lengkap dengan sendok pipet, yang diduga siap diedarkan.

Baca Juga:

Mantap! Saya Orang Jambi, Jaksa Agung Pastikan Hentikan Kasus Guru Honorer di Muaro Jambi

Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap peran masing-masing pelaku dalam jaringan tersebut. FH diduga sebagai pengendali, PA berperan sebagai penyedia, sementara NM bertindak sebagai penjual di lapangan. Bahkan, uang setoran sebesar Rp1.000.000 telah berpindah tangan, memperkuat bukti transaksi narkotika.

AKP Al Imron menegaskan pihaknya tidak akan memberikan celah sedikit pun bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Batang Hari. Menurutnya, narkotika merupakan kejahatan serius yang mengancam masa depan generasi dan merusak tatanan sosial masyarakat.

Ketiga pelaku kini dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026, juncto KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman berat.

Proses penggeledahan di dalam maupun di luar rumah dilakukan secara terbuka dan disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat berinisial MS. Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Batang Hari guna proses hukum lebih lanjut.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER