Metronews

Bupati Merangin Luncurkan Gerakan Perang Terhadap Sampah, Donasikan Gaji untuk Lomba Kebersihan OPD

0

0

matajambi |

Senin, 09 Feb 2026 20:32 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Bupati Merangin Donasikan Gaji untuk Perang Melawan Sampah - (ist)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

MERANGIN, MATAJAMBI.COM – Pemerintah Kabupaten Merangin memperkuat komitmen dalam penanganan persoalan sampah melalui berbagai langkah nyata.

Menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto terkait prioritas kebersihan lingkungan, Bupati Merangin M. Syukur secara simbolis menyerahkan sumbangan sebesar Rp30 juta yang berasal dari enam bulan gajinya untuk mendukung gerakan “Perang Terhadap Sampah”.

Penyerahan bantuan tersebut dilakukan di halaman Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Merangin, Senin 09 Februari 2025 pagi.

Dana itu akan digunakan sebagai hadiah dalam lomba kebersihan antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Merangin.

Baca Juga:

Polsek Batin XXIV Gelar Police Go to School di SMAN 03 Batang Hari, Tekankan Peran Pelajar sebagai Pelopor Kebaikan

Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa lomba kebersihan tersebut akan dinilai oleh tim independen guna menjamin transparansi dan objektivitas, sehingga terhindar dari intervensi maupun praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme.

“Permasalahan sampah saat ini bukan hanya menjadi persoalan daerah, tetapi sudah menjadi perhatian nasional. Presiden menginstruksikan agar sebelum memulai aktivitas kerja, minimal 10 sampai 15 menit digunakan untuk membersihkan lingkungan masing-masing,” ujarnya.

Bupati juga menegaskan bahwa program tersebut tidak hanya bertujuan memberikan penghargaan bagi OPD yang berhasil menjaga kebersihan, tetapi juga menjadi sarana membangun kesadaran aparatur sipil negara (ASN) untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan.

Ia menyoroti masih rendahnya kesadaran sebagian masyarakat, termasuk oknum ASN, yang masih membuang sampah sembarangan. Menurutnya, pemerintah daerah telah menyiapkan sanksi tegas bagi pelanggar sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.

“Jika ada ASN yang terbukti melanggar aturan, sanksi tegas bisa diberlakukan, termasuk pemotongan gaji sebagai bentuk denda,” tegasnya.

Sementara itu, dalam kegiatan gotong royong serentak yang melibatkan seluruh OPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Merangin, Wakil Bupati Merangin A. Khafidh mengungkapkan bahwa dirinya sempat memergoki seorang pejabat membuang sampah sembarangan dari kendaraan dinas.

Baca Juga:

Heboh! Remaja 16 Tahun di Batang Hari Ngaku Jadi Korban Persetubuhan, Pelaku Langsung Diamankan

Ia menilai tindakan tersebut sangat tidak pantas dilakukan oleh seorang pejabat yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat.

“Saya mengetahui siapa orangnya dan sudah saya tegur langsung. Ia menggunakan mobil dinas, bahkan nomor platnya masih baru,” katanya.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER