Ketiga, ditemukan modifikasi tangki bahan bakar, di mana lubang pengisian dibuat menjadi dua saluran. Modifikasi ini tidak sesuai dengan standar keselamatan kendaraan bermotor.Keempat, di dalam kendaraan terdapat dua galon bekas yang ikut terbakar. Temuan ini menguatkan dugaan bahwa kendaraan digunakan untuk aktivitas langsir BBM.
Kelima, metode pengisian BBM yang dilakukan dinilai melanggar prosedur keselamatan dan berpotensi membahayakan pengendara, petugas SPBU, serta masyarakat sekitar.
“Kebakaran ini sangat kuat dipicu oleh kelalaian, mulai dari mesin yang masih menyala, modifikasi tangki, hingga penggunaan wadah tambahan. Ini bukan hanya membahayakan pelaku, tetapi juga mengancam keselamatan fasilitas umum,” tegas Kapolda Jambi.
Kapolda Jambi juga menekankan agar seluruh pengelola SPBU di wilayah Provinsi Jambi bersikap tegas dan tidak melayani pengisian BBM pada kendaraan yang terbukti dimodifikasi atau tidak memenuhi standar keselamatan.“Menolak pengisian BBM pada kendaraan berisiko justru merupakan langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Pemadam Kebakaran Kabupaten Bungo, Safrialdi Jas, membenarkan insiden tersebut dan menyebutkan bahwa kerugian akibat kebakaran diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Polda Jambi memastikan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi, khususnya aktivitas langsir yang dinilai merugikan negara dan berisiko tinggi terhadap keselamatan masyarakat.