KOTA JAMBI, MATAJAMBI.COM – Pemkot Jambi resmi memberlakukan kebijakan baru bagi seluruh kendaraan yang ingin membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di SPBU. 
Aturan tersebut menegaskan bahwa setiap kendaraan roda empat, roda enam, hingga kendaraan besar lainnya wajib menggunakan barcode resmi dan menunjukkan STNK asli saat melakukan pengisian.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Wali Kota Jambi Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pengaturan Penggunaan Bahan Bakar Subsidi Jenis Solar, yang ditetapkan sebagai bentuk pengawasan ketat agar penyaluran BBM subsidi benar-benar tepat sasaran.
Wali Kota Jambi Maulana menegaskan, kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk menekan penyalahgunaan solar bersubsidi serta memastikan bantuan energi pemerintah hanya dinikmati oleh mereka yang berhak.
“Semua kendaraan penerima subsidi akan kami data ulang dan diberi barcode resmi. Saat pengisian, wajib menunjukkan STNK asli untuk mencegah kecurangan. Ini langkah penting agar distribusi BBM subsidi lebih tepat sasaran,” tegas Maulana usai rapat koordinasi di Aula Kantor Wali Kota Jambi, Senin (20/10/2025).
Sebelumnya, kebijakan ini sempat mendapat sorotan setelah ratusan sopir truk pengangkut material menggelar aksi damai di kawasan Tugu Keris Siginjai, menuntut penyesuaian batas pengisian solar bersubsidi. 
                        
            
            
            
Menanggapi hal itu, Pemkot Jambi langsung menggelar rapat koordinasi lintas sektor bersama Forkopimda, DPRD Kota Jambi, Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, perwakilan sopir, pengusaha angkutan, dan pihak SPBU.Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2025 tetap berlaku, namun beberapa teknis pelaksanaan di lapangan akan disesuaikan agar lebih fleksibel tanpa mengubah prinsip keadilan.
“Kami sudah menyerap aspirasi dari para sopir dan pelaku transportasi. Surat edaran tetap berlaku, hanya teknis di lapangan yang disesuaikan agar pelaksanaan lebih efektif dan adil,” jelas Maulana.
Berdasarkan hasil kesepakatan, pembatasan pembelian solar subsidi tetap diterapkan sebagai berikut:
-    Kendaraan roda empat: maksimal Rp200 ribu per hari.
-    Kendaraan roda enam: maksimal Rp350 ribu per hari.