Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno, menegaskan bahwa kejahatan ini tergolong berat dan akan diproses secara maksimal. Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.“Ini kejahatan yang sangat serius dan sudah direncanakan. Kami pastikan proses hukum akan berjalan maksimal,” tegas Irjen Pol Krisno H. Siregar.
Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku memantau korban sejak malam 1 Oktober 2025. Setelah melihat mobil yang akan dibeli, ia sempat meminta korban memesankan ojek online dan pergi ke rental PlayStation di kawasan Simpang Tropi Mart. Merasa bosan, pelaku kemudian berpindah lokasi ke pos kamling di daerah Kenali dan menunggu hingga subuh untuk melancarkan aksinya.
Begitu waktu dirasa tepat, Dede kembali ke rumah korban dengan berpura-pura ingin melanjutkan transaksi. Namun niat sebenarnya adalah merampok dan menghabisi korban demi menguasai mobil Pajero yang dijualnya.Kasus pembunuhan ini menyita perhatian masyarakat karena modusnya yang tergolong sadis dan terencana melalui media sosial. Keberhasilan polisi mengungkap kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih waspada dalam bertransaksi online, terutama saat berhadapan dengan orang yang baru dikenal.