Metronews

Bantahan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik, Dosen UIN Jambi dan drg Puskesmas Mersam Tempuh Jalur Hukum

0

0

matajambi |

Senin, 29 Sep 2025 19:46 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Surat bukti pelaporan - (ist)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

JAMBI, MATAJAMBI.COM – Dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang menyeret seorang dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Jambi sekaligus suami dari drg FA, Seorang Dokter di Puskesmas Mersam, kini resmi bergulir ke ranah hukum.

Pihak dosen tersebut telah melaporkan dua nama, yakni Heriyanto Sejuk Bulian (Heriyanto SB) serta Ricki Wijaya, ke Polda Jambi dengan tuduhan melanggar UU ITE dan melakukan pencemaran nama baik.

Berdasarkan laporan resmi, pengaduan terhadap Ricki Wijaya dilakukan lebih dulu pada Senin, 25 Agustus 2025 dengan Nomor STPL: STTLP/B/274/VIII/2025/SPKT/POLDA JAMBI. Sementara laporan terhadap Heriyanto SB diajukan pada Rabu, 3 September 2025 melalui STPL Nomor 195/IX/RES.2.5/2025/Ditreskrimsus.

Permasalahan bermula dari surat somasi dan kuasa khusus yang dikeluarkan Heriyanto SB, yang secara jelas hanya ditujukan kepada drg FA. Namun dalam praktiknya, nama suami drg FA ikut diseret dan dikaitkan dengan permasalahan hukum, baik perdata maupun pidana.

Baca Juga:

Viral Bobby Nasution Hentikan Truk Berpelat Aceh, Begini Klarifikasi Pemprov Sumut

Tindakan tersebut dinilai sebagai fitnah serta upaya menyudutkan pihak dosen UIN Jambi tanpa dasar yang kuat.

Bukti yang ada justru menunjukkan bahwa transaksi pembayaran cicilan oleh Ricki Wijaya hanya ditujukan kepada drg FA, tanpa melibatkan suaminya.

Dari sini muncul dugaan adanya skenario yang dirancang Heriyanto SB bersama beberapa pihak lain, termasuk Toni Ardiansyah dan Ricki Wijaya, untuk menebarkan fitnah serta menciptakan opini negatif terhadap dosen UIN dan istrinya drg FA tersebut.

Akibat tuduhan dan pemberitaan sepihak itulah, dosen UIN Jambi sekaligus suami drg FA akhirnya melaporkan perkara ini ke Polda Jambi.

Saat ini kasus tengah berproses dan menunggu keputusan apakah akan naik ke tahap penyidikan hingga akhirnya disidangkan di pengadilan.

Baca Juga:

Aplikasi BCA Mobile dan myBCA Error, Nasabah Ramai Mengeluh Sejak Subuh

Persoalan ini berawal dari kesepakatan jual beli sebuah ruko milik keluarga almarhum H. Syahrial, orang tua drg FA.

Transaksi dilakukan antara ahli waris dengan Ricki Wijaya selaku pembeli di hadapan notaris, yang didukung bukti tanda tangan dan rekaman foto.

Tiga ahli waris yang menandatangani perjanjian tersebut adalah Hj. Asmeri, drg. Fitri Azizah serta Sufriansyah.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER