Metronews

Rupanya Karena Ini Novel Baswedan dan Eks Penyidik KPK Lain Tak Bisa Daftar Jadi Calon Pimpinan KPK

0

0

matajambi |

Sabtu, 29 Jun 2024 20:53 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

MATAJAMBI.COM - Novel Baswedan dan sejumlah mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lainnya menghadapi berbagai hambatan dalam upaya mereka untuk mendaftar sebagai calon pimpinan (capim) KPK.

Meskipun memiliki rekam jejak yang kuat dalam pemberantasan korupsi, mereka dihadapkan pada beberapa persyaratan yang membatasi partisipasi mereka dalam seleksi capim KPK.

Salah satu hambatan utama adalah persyaratan batas usia minimal yang ditetapkan untuk menjadi capim KPK. Berdasarkan aturan yang berlaku, calon pimpinan KPK harus berusia minimal 50 tahun. Novel Baswedan, yang telah lama berkarier di KPK, belum mencapai usia tersebut sehingga tidak memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai capim KPK.

"Persyaratan usia ini menjadi penghalang bagi banyak profesional muda yang kompeten dan berpengalaman dalam pemberantasan korupsi. Kami merasa bahwa aturan ini perlu ditinjau kembali agar dapat memberikan kesempatan yang lebih luas bagi semua kalangan," ujar Novel Baswedan dalam sebuah wawancara di Jakarta, Sabtu 29 Juni 2024.

Baca Juga : Tristan Gooijer, Pemaian Ajax Keturunan Indonesai Kesal dengan Netizen, Ini Penyebabnya

Selain batas usia, mantan penyidik KPK juga menghadapi tantangan dari segi aturan internal KPK yang membatasi mantan pegawai untuk kembali bergabung sebagai pimpinan dalam jangka waktu tertentu setelah mereka meninggalkan lembaga tersebut.

Aturan ini bertujuan untuk mencegah potensi konflik kepentingan dan memastikan integritas proses seleksi capim KPK.

Namun, para mantan penyidik KPK seperti Novel Baswedan berpendapat bahwa pengalaman dan pengetahuan yang mereka miliki justru menjadi aset berharga bagi KPK. Mereka yakin bahwa dengan keahlian yang dimiliki, mereka dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Pengalaman kami selama bertahun-tahun di KPK seharusnya menjadi nilai tambah. Kami paham betul tantangan yang dihadapi oleh lembaga ini dan memiliki komitmen yang kuat untuk memperkuat KPK," tambah Novel.

Baca Juga : Kaesang Pangarep Memenuhi Syarat Calon Kepala Daerah Menurut NasDem: Persiapan Pilkada Jakarta 2024

Hambatan lainnya adalah proses seleksi yang sering kali dianggap politis dan tidak sepenuhnya transparan. Beberapa mantan penyidik KPK merasa bahwa ada kepentingan tertentu yang bermain dalam seleksi capim KPK, sehingga sulit bagi mereka untuk bersaing secara adil.

"Seleksi capim KPK seharusnya dilakukan dengan transparan dan bebas dari intervensi politik. Hanya dengan cara ini, kita dapat memastikan bahwa yang terpilih adalah orang-orang yang benar-benar berkomitmen dan berintegritas," tegas seorang mantan penyidik KPK yang enggan disebutkan namanya.

Dalam upaya mengatasi hambatan-hambatan ini, Novel Baswedan dan rekan-rekannya telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia minimal capim KPK. Mereka berharap bahwa MK dapat menggelar sidang dan memberikan putusan yang adil sebelum proses pendaftaran capim KPK ditutup.

Meskipun menghadapi berbagai hambatan, semangat dan tekad Novel Baswedan serta mantan penyidik KPK lainnya tetap tinggi. Mereka yakin bahwa dengan perubahan aturan yang lebih inklusif, KPK dapat memiliki pimpinan yang lebih beragam dan mampu menghadapi tantangan korupsi dengan lebih efektif.*

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER