Kaesang Pangarep Memenuhi Syarat Calon Kepala Daerah Menurut NasDem: Persiapan Pilkada Jakarta 2024

Reporter: Adri - Editor: Fitri
- Sabtu, 29 Juni 2024, 07:30 PM
Kaesang Pangarep bersama sang istri. foto @instagram

MATAJAMBI.COM - Partai Nasional Demokrat (NasDem) mengumumkan bahwa Kaesang Pangarep, putra sulung Presiden Joko Widodo, telah memenuhi syarat sebagai calon kepala daerah dalam konteks politik lokal. Pengumuman ini muncul setelah serangkaian evaluasi internal dan penilaian sesuai dengan kriteria yang ditetapkan partai.

Kaesang Pangarep, yang dikenal dengan kiprahnya di dunia bisnis dan sosial media, telah menunjukkan komitmen kuat terhadap pengembangan daerah dan kepentingan masyarakat. Partai NasDem menyebut bahwa keputusan ini didasarkan pada potensi dan dedikasi Kaesang Pangarep untuk berkontribusi dalam pembangunan daerah serta kualitas kepemimpinannya yang dianggap mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Sebagai bagian dari persiapan menuju tahap selanjutnya, Kaesang Pangarep akan menjalani proses penjaringan dan penelitian lebih lanjut terkait visi, misi, serta program kerja yang akan diusungnya. Partai NasDem berkomitmen untuk mendukung dan memfasilitasi proses ini dengan transparansi dan integritas yang tinggi.

Kesempatan ini menjadi langkah awal bagi Kaesang Pangarep untuk merancang platform yang komprehensif dan berdaya saing, serta mempersiapkan diri untuk bertanggung jawab terhadap aspirasi dan kebutuhan masyarakat di tingkat lokal. Publik dapat mengikuti perkembangan lebih lanjut seputar langkah politik Kaesang Pangarep melalui berbagai platform informasi terpercaya.

Baca Juga : Ini Prediksi Jerman vs Denmark di 16 Besar Euro 2024, Mampukah Panser Redam Dinamit!

Dalam Rakernas Partai Amanat Nasional (PAN) yang diadakan di Gedung DPP PAN, Jakarta pada 29 Juni, Ahmad Ali menyampaikan bahwa Kaesang Pangarep telah memenuhi syarat untuk mencalonkan diri dalam Pilkada Jakarta 2024. Pernyataan ini merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung saat pelantikan.

Halaman:

Tags

Berita Terkait

X