KOTA JAMBI, MATAJAMBI.COM - Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi mengumumkan kebijakan baru mengenai pembatasan mobilisasi angkutan barang melalui Jembatan Aurduri 1. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada Senin, 22 Juli 2024, bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan meningkatkan ketertiban lalu lintas di wilayah tersebut.
Kombes Pol Dhafi, Dirlantas Polda Jambi, menyampaikan informasi ini dalam pernyataannya. Ia menjelaskan bahwa pembatasan akan diberlakukan pada dua waktu utama setiap harinya:
- Pagi: Mulai pukul 06.00 hingga 09.00 WIB
- Sore: Mulai pukul 16.00 hingga 19.00 WIB
Baca Juga : KPK Kembali Geledah Balai Kota Semarang, Wali Kota Hevearita dalam Sorotan
Jenis Kendaraan yang Dibatasi:1. Mobil Barang dengan Berat di Atas 8 Ton: Kendaraan dengan berat total melebihi 8 ton tidak diperbolehkan melintas selama waktu pembatasan.
2. Mobil Barang dengan Sumbu 3 atau Lebih: Kendaraan yang memiliki tiga sumbu atau lebih dilarang melintasi jembatan pada jam-jam pembatasan.
3. Mobil Barang dengan Kereta Tempelan: Kendaraan yang menggunakan kereta tempelan termasuk dalam kategori yang dibatasi.
4. Mobil Barang dengan Kereta Gandengan: Kendaraan dengan kereta gandengan tidak diperbolehkan melintasi jembatan selama waktu pembatasan.
5. Mobil Barang untuk Pengangkutan Hasil Galian, Tambang, Bahan Bangunan, dan Perkebunan**: Semua jenis kendaraan yang mengangkut hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang, bahan bangunan, dan hasil perkebunan termasuk dalam pembatasan ini.
Kontak Bantuan Polisi:
Untuk bantuan dan informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi via WhatsApp di nomor: 0853-60-555-222.
“Kami berharap pembatasan ini dapat membantu mengurangi kemacetan dan meningkatkan keselamatan serta kenyamanan bagi seluruh pengguna jalan. Masyarakat dan pengemudi diimbau untuk mematuhi aturan ini demi kelancaran bersama,” ujar Kombes Pol Dhafi.*