JAMBI, MATAJAMBI.COM – Penyidik dari Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi resmi menetapkan YD, nakhoda kapal yang menabrak tiang fender Jembatan Muara Tembesi, sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Penetapan status tersangka ini disampaikan langsung oleh Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi, AKBP Ade Candra, pada Rabu, 5 Februari 2025, di Mako Ditpolairud.
Kasus kecelakaan yang melibatkan kapal tongkang batubara di wilayah Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, kini memasuki tahap penyidikan. AKBP Ade Candra mengungkapkan bahwa penyidik telah meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan dan menetapkan nakhoda kapal sebagai tersangka.
"Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan, dan saat ini sudah ada tersangka, yaitu nakhoda kapal," ujar AKBP Ade Candra.
Baca Juga : Kemudahan Proses Apostille di Indonesia Yang Cepat dan Praktis
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan saksi ahli, ditemukan bahwa Surat Persetujuan Berlayar (SPB) kapal tersebut tidak memenuhi syarat.
"Dari keterangan saksi ahli, ada syarat dalam SPB yang dinyatakan gugur, artinya kapal tidak layak berlayar," jelasnya.
Selain itu, hasil pemeriksaan sementara juga mengungkap bahwa pandu kapal tidak memiliki sertifikasi atau kompetensi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Pandunya tidak memiliki kompetensi yang diperlukan, tidak memiliki sertifikasi, dan itu merupakan hasil dari pemeriksaan kami," tambahnya.
Baca Juga : Heboh! Anggota Polres Batanghari Kena PTDH, Ternyata Ini Kesalahannya!
Akibat perbuatannya, nakhoda kapal dijerat dengan Pasal 323 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang mengatur tentang pelanggaran dalam dunia pelayaran. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.