Hukum

Sandra Dewi Protes 88 Tas Branded Disita, Kejagung: Berkoar Di Luar Gak Buahkan Hasil, Buktikan di Pengadilan!

0

0

matajambi |

Rabu, 24 Jul 2024 23:23 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Baca Juga : Pengelola Gunung Bromo Larang Wisatawan Dirikan Tenda, Ini Alasannya

"Itu hasil yang didapat dari hasil keringat Ibu SD (Sandra Dewi) yang telah diklarifikasi oleh penyidik," kata Harris.

Dalam pelimpahan tahap dua tersangka Harvey Moeis, beberapa barang bukti yang ikut diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, termasuk 88 tas branded dan sejumlah mobil mewah.*

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER