Hukum

Kronologi Dugaan Korupsi Ujang Iskandar Saat Jadi Bupati, Negara Merugi Rp.754 Juta

0

0

matajambi |

Sabtu, 27 Jul 2024 19:02 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

PALANGKARAYA, MATAJAMBI.COM - Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Ujang Iskandar, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem, diungkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng). Dugaan korupsi tersebut terkait dengan penyertaan modal BUMD Agrotama Mandiri saat Ujang Iskandar menjabat sebagai bupati Kotawaringin Barat, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 754 juta.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, menjelaskan bahwa kasus ini berhubungan dengan perjanjian kerja sama penjualan tiket pesawat terbang antara Agrotama Mandiri dan PT Aleta Danamas, yang dimulai pada 3 Juni 2009.

Agrotama Mandiri menyetorkan modal Rp 500 juta dan Bank Garansi Rp 1 miliar, sementara PT Aleta Danamas tidak menyediakan modal.

Namun, baru dua bulan setelah perjanjian dimulai, pada 13 Agustus 2009, Daniel Alexander Tamebaha mencairkan dana Bank Garansi Rp 500 juta tanpa ada kondisi wanprestasi.

Baca Juga : Hari Mangrove Sedunia: LindungiHutan Tekankan Pentingnya Pelestarian Mangrove untuk Masa Depan

Dana tersebut diajukan pencairannya kepada Bupati Kotawaringin Barat Ujang Iskandar dan disetujui pada 24 Agustus 2009.

Setelah Riau Airlines bangkrut, dana Bank Garansi Rp 500 juta kembali digunakan oleh Daniel Alexander Tamebaha untuk kerja sama dengan Express Air. Dana tersebut dicairkan dari rekening Agrotama Mandiri di BPR Marunting Sejahtera ke rekening PT Aleta Danamas pada 27 Januari 2010.

Ujang Iskandar telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan beberapa pasal dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pidana yang dijatuhkan bisa mencapai penjara seumur hidup.*

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER