JAKARTA, MATAJAMBI.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa Sandra Dewi harus membuktikan di pengadilan bahwa puluhan tas mewah yang disita tidak ada kaitannya dengan Harvey Moeis dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
"Kalau ada bantahan, ini kan pembuktian materil. Forumnya ada di ruang persidangan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam program One on One SindoTV di Kantor Kejaksaan Agung, Rabu 24 Juli 2024.
Harli menyatakan bahwa berdebat di luar forum persidangan hanya membuang energi dan tidak menghasilkan apa pun. Pengadilan akan memberikan ruang kepada tersangka untuk membuktikan bahwa 88 tas branded yang disita tidak terkait dengan kasus korupsi timah.
"Kalau berkoar di luar persidangan enggak akan membuahkan hasil. Nanti ada hak-hak yang diberikan kepada tersangka," tandasnya.
Baca Juga : Viral Di Thailand Ada Durian Tanpa Duri, Begini Bentukannya
Sebelumnya, Harli mengungkapkan bahwa Kejagung telah mendapatkan izin dari pengadilan untuk menyita puluhan tas mewah yang diduga terkait dengan Harvey Moeis dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
"Dalam proses penyitaan minimal dilihat dari dua aspek, pertama administrasi dan kedua aspek substansi," jelasnya.
Kejaksaan tidak serta merta melakukan penyitaan, tetapi melalui proses administrasi yang panjang, termasuk berita acara dan surat perintah penyitaan oleh pengadilan.
"Aspek administrasi penyidik tidak boleh ujug-ujug sita, harus ada surat perintah, berita acara, perintah penyitaan ke pengadilan, proses panjang," tambahnya.
Pada aspek substansi, jaksa penyidik menilai bahwa penyitaan dilakukan karena ada korelasi dengan kasus yang sedang disidik. Sebelumnya, kuasa hukum Harvey Moeis, Harris Arthur Hedar, mengatakan bahwa Sandra Dewi kecewa karena tas branded miliknya ikut disita oleh penyidik. Puluhan tas tersebut, menurut Harris, dibeli oleh istri kliennya menggunakan uang hasil kerja keras selama berada di dunia entertainment.
Baca Juga : Pengelola Gunung Bromo Larang Wisatawan Dirikan Tenda, Ini Alasannya
"Itu hasil yang didapat dari hasil keringat Ibu SD (Sandra Dewi) yang telah diklarifikasi oleh penyidik," kata Harris.
Dalam pelimpahan tahap dua tersangka Harvey Moeis, beberapa barang bukti yang ikut diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, termasuk 88 tas branded dan sejumlah mobil mewah.*