Metronews

Layanan KIP Kuliah Kembali Beroperasi: Panduan dan Jadwal Daftar Ulang 2024 Disini

0

0

matajambi |

Senin, 29 Jul 2024 11:19 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Baca Juga : Dijamin Ogah Pulang Kalau Sudah Ke Tempat Objek Wisata Di Banyuwangi Ini

Syarat Dokumen Daftar KIP Kuliah:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
- Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
- Foto pribadi terbaru
- Foto lengkap keluarga

Baca Juga : Jangan Sembarang Minum Bos! Ini Perbedaan Kualitas Air Sumur Bor dengan Air Tanah Dalam


- Foto rumah tampak depan
- Surat keterangan penghasilan kedua orang tua
- Surat keterangan tidak mampu/terdata di DTKS
- SPPT Pembayaran PBB
- Struk Pembayaran Listrik
- Kartu KIP/KKS/PKH (jika ada)
- Sertifikat prestasi (jika ada)

Ketentuan Umum Daftar KIP Kuliah:

- Calon penerima KIP Kuliah 2024 merupakan siswa/i Sekolah Menengah Atas (SMA) atau setara yang akan lulus pada tahun berjalan atau telah lulus maksimal 2 tahun sebelumnya.

- Memiliki potensi akademik yang baik namun mengalami keterbatasan ekonomi, yang didukung dengan bukti dokumen yang valid.

Baca Juga : Kalau Sudah Ada Tanda-tanda Ini Artinya Mantan Tidak Akan Pernah Kembali, Buruan Move On!

- Telah lulus dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk perguruan tinggi akademik atau vokasi, baik negeri (PTN) maupun swasta (PTS), yang telah terakreditasi pada Program Studi yang juga telah memperoleh akreditasi.

Cara Daftar Ulang KIP Kuliah 2024

Berikut panduannya:

1. Akses laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id
2. Klik menu "Login Siswa" dan masukkan data pada Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan alamat email yang aktif.
3. Masukkan data-data, nantinya Anda akan menerima nomor pendaftaran dan kode akses melalui email yang didaftarkan.

Baca Juga : Ternyata Ini Makanan yang Dikonsumsi Para Atlet Olimpiade Paris 2024


4. Selesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur yang dipilih.
5. Setelah calon penerima KIP Kuliah 2024 diterima di perguruan tinggi, lakukan verifikasi di perguruan tinggi sebelum diusulkan sebagai mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER