JAMBI, MATAJAMBI.COM - Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah menjadi salah satu layanan pemerintah yang terkena dampak serangan siber ransomware di Pusat Data Nasional (PDN). Untuk mendapatkan kembali akses KIP Kuliah, mahasiswa perlu melakukan klaim ulang dengan cara-cara yang telah ditentukan.
Data penerima KIP Kuliah tersimpan dalam Pusat Data Nasional yang terkena serangan ransomware. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengonfirmasi bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tidak memiliki cadangan sistem dan data KIP Kuliah di PDNS2.
Langkah Pemulihan
Kemendikbudristek menyatakan akan menggunakan cadangan data yang telah tersimpan dalam pusat data mereka sendiri untuk memulihkan sistem KIP Kuliah. Proses pemindahan, pemulihan, dan rekonfigurasi interkoneksi sistem KIP Kuliah dengan sistem lain sedang berlangsung dan diharapkan selesai paling lambat pada 29 Juli 2024.
Hingga kini, proses pencairan KIP Kuliah untuk semester genap 2024/2024 sudah mencapai 98,8 persen. Terdapat 16.316 mahasiswa yang belum diajukan pencairannya oleh perguruan tinggi atau sedang dalam proses pencairan saat terjadi gangguan.
Baca Juga : Terungkap Di Sini, Alasan Faby Marcelia Putuskan Pisah dari Revand Narya
Cara Klaim Ulang KIP Kuliah 2024
Untuk klaim ulang KIP Kuliah, mahasiswa harus mengikuti langkah-langkah berikut:
- Masuk ke laman: https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id
- Klaim akun: Gunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
- Unggah dokumen: Upload dokumen dan data pendukung pendaftaran KIP Kuliah.
Koordinasi dengan Perguruan Tinggi
Perguruan tinggi diminta untuk terus berkoordinasi dengan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud dalam memproses pencairan dana KIP Kuliah. Informasi terbaru mengenai status layanan KIP Kuliah akan disampaikan melalui kanal komunikasi resmi Kemendikbudristek.
Informasi Lebih Lanjut
Untuk informasi lebih lanjut, mahasiswa dapat menghubungi Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikbud melalui laman https://ult.kemdikbud.go.id/ atau pusat panggilan di nomor 177.
Kemendikbudristek berkomitmen untuk terus memberikan informasi terkini dan memastikan semua mahasiswa penerima KIP Kuliah dapat melanjutkan studi mereka tanpa hambatan.*