Metronews

Presiden Jokowi Resmi Larang Warga Jual Rokok Eceran Per Batang, Ini Alasannya

0

0

matajambi |

Rabu, 31 Jul 2024 15:47 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

JAKARTA, MATAJAMBI.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang menetapkan larangan penjualan rokok secara eceran per batang. Aturan ini diumumkan pada Selasa 30 Juli 2024 dan bertujuan untuk mengendalikan konsumsi rokok serta melindungi kesehatan masyarakat.

Dalam pasal 434 ayat 1 poin c, PP ini secara tegas menyatakan larangan penjualan produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran per batang, dengan pengecualian untuk cerutu dan rokok elektronik. Berikut isi lengkap dari pasal tersebut:

Pasal 434

(1) Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik: a. menggunakan mesin layan diri; b. kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil; c. secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik;

Selain larangan penjualan eceran, aturan ini juga melarang penempatan rokok dan produk tembakau lainnya di lokasi yang sering dilalui warga. Pedagang dilarang menjual rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Baca Juga : Dinar Candy Terlibat Skandal? Pemeriksaan di Polda Jambi Ungkap Fakta Mengejutkan!

Penjualan rokok melalui situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial juga dilarang, kecuali jika terdapat verifikasi umur untuk memastikan pembeli telah memenuhi syarat usia yang ditetapkan.

Bagi warga yang memproduksi atau mengimpor produk tembakau dan rokok elektronik, PP Nomor 28 Tahun 2024 juga mengharuskan mereka untuk memenuhi standardisasi kemasan, termasuk peringatan kesehatan berupa tulisan dan gambar yang memberikan informasi mengenai bahaya merokok.

"Peringatan Kesehatan merupakan tulisan dan gambar pada kemasan yang memberikan informasi dan edukasi mengenai bahaya merokok," demikian bunyi pasal 436.

Peraturan baru ini diharapkan dapat mengurangi konsumsi rokok, terutama di kalangan anak-anak dan remaja, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya merokok. Dengan pemberlakuan PP Nomor 28 Tahun 2024, pemerintah berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan bebas dari dampak negatif rokok.*

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER