Baca Juga : Keajaiban 4,79 Detik: Apakah Veddriq Leonardo Akan Bawa Pulang Emas untuk Indonesia?
Dalam kasus ini, kedua pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Tebo untuk memberantas peredaran narkoba di wilayahnya dan memberikan rasa aman bagi masyarakat setempat.*