Metronews

Respons Putusan MK soal DPR Revisi UU Pilkada, Presiden Jokowi Bilang Begini

0

0

matajambi |

Kamis, 22 Agu 2024 11:16 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

JAKARTA, MATAJAMBI.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah dari jalur partai dan syarat usia kandidat dalam Undang-Undang Pilkada. Dalam sebuah video yang diunggah melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Rabu 21 Agustus 2024, Jokowi terlihat tersenyum tipis saat mendengar pertanyaan mengenai DPR yang sedang membahas revisi UU Pilkada sebagai dampak dari putusan MK tersebut.

Jokowi menegaskan bahwa setiap lembaga negara memiliki kewenangan dan keputusan masing-masing yang harus dihormati, terutama dalam hal perubahan aturan pilkada.

"Kita perlu menghormati kewenangan dan keputusan dari setiap lembaga negara," ujar Jokowi.

Selain menghormati putusan MK, Jokowi juga menekankan bahwa dinamika dan proses yang tengah berlangsung adalah bagian dari mekanisme demokrasi yang lazim terjadi di Indonesia.

Baca Juga : Polda Metro Jaya Respon Cepat Terhadap Video Syur Mirip Azizah Salsha: Ini Langkah Selanjutnya

"Itu adalah proses konstitusional yang umum terjadi di lembaga-lembaga negara kita," tambahnya.

Pada hari Selasa 20 Agustus, Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan keputusan terkait dua gugatan yang diajukan untuk Pilkada 2024, yakni perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024.

Melalui putusan nomor 60, MK menyatakan bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mencalonkan kepala daerah meskipun tidak memiliki kursi di DPRD. Partai yang tidak memiliki kursi di DPRD masih bisa mengajukan pasangan calon (paslon) asalkan memenuhi persyaratan presentase yang dihitung berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Syaratnya, partai atau gabungan partai tersebut harus mendapatkan suara sah sebesar 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung pada jumlah pemilih tetap di provinsi tersebut.

Selain itu, dalam putusan nomor 70, MK menegaskan bahwa perhitungan syarat usia minimal calon kepala daerah dilakukan sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan calon, bukan sejak calon tersebut dilantik.

Namun, Panitia Kerja RUU Pilkada DPR RI telah menyetujui perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak memiliki kursi di DPRD. Hal ini tercantum dalam daftar inventaris masalah (DIM) Pasal 40 UU Pilkada.

Sementara itu, syarat usia minimal calon kepala daerah juga dihitung saat pelantikan pasangan calon, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA).*

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER