Metronews

Satresnarkoba Batanghari Bekuk Pemuda dengan 6 Paket Sabu di Sengkati Baru

0

0

matajambi |

Selasa, 22 Okt 2024 22:26 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

BATANGHARI, MATAJAMBI.COM – Satresnarkoba Polres Batanghari berhasil menangkap seorang pemuda pengangguran berinisial "R" di Desa Sengkati Baru, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.

Pelaksana Harian (PLH) Kasat Resnarkoba IPTU Fauzan Azim, SH, ketika dikonfirmasi pada 22 Oktober, mengungkapkan kepada media, "Pada Senin, 21 Oktober 2024 sekitar pukul 12.10 WIB, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Batanghari menerima informasi bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu di RT 009, Desa Sengkati Baru, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari."

Setelah menerima informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Batanghari segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkoba.

Saat tim Opsnal tiba di tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penggerebekan, mereka berhasil menangkap satu orang pria berinisial "R", ujar PLH Kasat Resnarkoba Polres Batanghari IPTU Fauzan Azim, SH.

Baca Juga : Ini 3 Manfaat Tertawa yang Sangat Luar Biasa, Apa Saja?

Setelah itu, tim melakukan penggeledahan terhadap tubuh pelaku serta lingkungan sekitar, dan menemukan 6 paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam selokan di dekat tempat "R" berbaring.

Tim Opsnal Polres Batanghari juga melakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku dan menemukan satu alat hisap (bong).

Saat diinterogasi, "R" mengakui kepemilikan narkotika tersebut. "Terlapor bersama barang bukti segera diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Batanghari untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan meliputi 6 plastik klip bening berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat bruto 0,79 gram beserta alat hisapnya.

Baca Juga : Breaking news: Gempa Bumi Magnitudo 4,2 Guncang Halmahera Barat, Begini Data Awal dan Potensi Dampaknya

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 dan 112 terkait dengan tindak pidana menjual dan memiliki narkotika, pungkasnya.

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER