"Jika ada yang mengaku sebagai penagih utang, segera laporkan ke Polsek atau Polres terdekat. Pastikan mereka memiliki surat tugas dan dokumen resmi dari pengadilan terkait barang atau kendaraan yang akan ditarik," tegasnya.
Ketiga pelaku yang telah ditangkap kini menghadapi sanksi berdasarkan pasal perampasan sesuai dengan laporan dari korban. Sesuai dengan undang-undang, tindakan mereka dapat dikenakan hukuman lebih dari lima tahun, sehingga penahanan terhadap ketiga tersangka dilakukan.