Hukum

Hati-Hati! Penagih Hutang Menggunakan Taktik Perampasan di Batanghari

0

0

matajambi |

Kamis, 24 Okt 2024 13:50 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

"Jika ada yang mengaku sebagai penagih utang, segera laporkan ke Polsek atau Polres terdekat. Pastikan mereka memiliki surat tugas dan dokumen resmi dari pengadilan terkait barang atau kendaraan yang akan ditarik," tegasnya.

Ketiga pelaku yang telah ditangkap kini menghadapi sanksi berdasarkan pasal perampasan sesuai dengan laporan dari korban. Sesuai dengan undang-undang, tindakan mereka dapat dikenakan hukuman lebih dari lima tahun, sehingga penahanan terhadap ketiga tersangka dilakukan. 

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER