Baca Juga: Pengangkatan Stafsus Baru saat Terjadinya Efisiensi Anggaran Dianggap Sudah Sesuai Regulasi, Apa Manfaatnya?Sementara itu, Tikui dan Mafi dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 10, Pasal 4 juncto Pasal 10, serta Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Mereka juga dikenakan Pasal 137 huruf A dan B UU Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jika terbukti bersalah, para tersangka bisa menghadapi hukuman maksimal seumur hidup atau bahkan hukuman mati, mengingat skala dan dampak peredaran narkotika yang mereka jalankan.
Kasus Narkoba Terbesar di Jambi, Publik Menuntut Keadilan
Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan jaringan narkoba terbesar di Jambi dalam beberapa tahun terakhir. Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum memberikan hukuman yang setimpal dan membongkar jaringan yang lebih luas.
Beberapa organisasi anti-narkoba juga turut mengawal kasus ini agar tidak ada celah hukum yang bisa dimanfaatkan oleh para pelaku untuk lolos dari jeratan hukum.
Baca Juga: Prabowo-Gibran Fokus Gizi Nasional, Tapi Kok Anggaran MBG Malah Dipangkas Ratusan Miliar? Ini Alasannya!
"Kami berharap kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak agar tidak bermain-main dengan narkotika. Negara tidak boleh kalah dengan sindikat narkoba," ujar seorang aktivis dari Gerakan Anti Narkoba Jambi.
Dengan telah rampungnya berkas perkara dan barang bukti yang lengkap, kini publik menunggu bagaimana jalannya persidangan serta vonis yang akan dijatuhkan terhadap keempat tersangka.
Sidang perdana diprediksi akan menjadi momen krusial dalam membongkar jaringan narkoba di Sumatera.