Hukum

Jaringan Narkotika di Jambi Terbongkar, Nama Diding dan Helen Muncul di Persidangan

0

0

matajambi |

Selasa, 04 Mar 2025 23:16 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

JAMBI, MATAJAMBI.COM - Fakta baru mengenai jaringan peredaran narkotika di Jambi mulai terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi. Nama besar seperti Diding dan Helen disebut dalam kesaksian yang diberikan oleh terdakwa Arifani. Dalam persidangan, Arifani mengungkapkan keterlibatan dua sosok tersebut dalam distribusi narkotika yang cukup luas di wilayah Jambi.

Awalnya, Arifani mengklaim bahwa narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram yang menjadi barang bukti berasal dari seseorang bernama Heriyanto. Namun, dalam pengakuan terbarunya, ia menyebut bahwa barang tersebut sejatinya diperoleh dari Diding, sosok yang diduga memiliki pengaruh besar dalam jaringan peredaran narkoba di daerah tersebut.

Lebih lanjut, Arifani juga menyatakan bahwa Helen, yang dikenal sebagai "bos besar," memiliki peran penting dalam transaksi narkotika yang dilakukannya. Setelah pengakuan ini, pihak kepolisian langsung melakukan pengembangan kasus dan menangkap Diding serta Helen di Jakarta dengan bantuan Mabes Polri.

Dalam kesaksiannya, Arifani mengaku berperan sebagai pengedar narkotika yang menerima pasokan barang dari Diding dan menjualnya di wilayah Kualatungkal, Tanjung Jabung Barat.

"Helen adalah sosok yang memiliki pengaruh luas di Jambi. Dia memberikan jaminan keamanan serta bantuan jika terjadi penangkapan. Itu yang membuat saya tertarik menerima tawaran Diding," ujar Arifani di hadapan majelis hakim.

Baca Juga: Hati-Hati! Jalur Alternatif Jalinsum Jambi-Sumbar Rusak Parah, Banyak Kendaraan Terjebak

Arifani mengakui awalnya ia enggan menyebut nama Diding dan Helen karena merasa terancam. "Saya takut, Pak. Kalau saya menyebut nama mereka, saya dan keluarga bisa dalam bahaya," ujarnya. Namun, setelah mendapatkan perlindungan dari Mabes Polri, ia mulai berani mengungkapkan fakta lebih dalam mengenai jaringan narkoba ini.

Sebagai bukti tambahan, Arifani menyerahkan barang bukti berupa percakapan dan transaksi keuangan yang tersimpan di ponselnya. Dalam data tersebut, ditemukan sejumlah pesan dan transfer dana yang mengarah kepada Diding. Selain itu, ia mengaku menggunakan rekening atas nama Alfian Hidayat untuk mentransfer hasil penjualan narkotika guna menghindari jejak.

Menurut Arifani, Diding telah merekrutnya sejak tahun 2012 untuk bergabung dalam bisnis ilegal ini. Dalam kesaksiannya, ia juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah menerima panggilan video dari Diding untuk membahas lanjutan pekerjaan tersebut. Bahkan, dalam salah satu panggilan video tersebut, Helen turut hadir dan memberikan instruksi langsung terkait transaksi narkotika.

"Saya takut menyebut nama mereka karena pengaruhnya sangat besar. Mereka bukan orang biasa," ujar Arifani, pria yang telah tiga kali keluar-masuk penjara akibat kasus serupa.

Baca Juga: 77 RT Jakarta Terendam Banjir, Ini Daftar Wilayah yang Paling Parah!

Dalam percakapan telepon, Diding menawarkan kepada Arifani pekerjaan untuk menjual sabu dan ekstasi. Saat itu, Arifani bertanya apakah pekerjaan tersebut aman, dan Diding menjawab bahwa semuanya akan berjalan lancar.

"Aman. Untuk luar kota, insyaallah aman," kata Diding dalam rekaman percakapan yang diperdengarkan di persidangan.

Diding bahkan mengaktifkan fitur loudspeaker dalam panggilan tersebut agar Helen bisa turut mendengar percakapan. "Helen saat itu bilang, 'Pokoknya kalau mau kerja, urusannya dengan Diding. Aman, nanti kalau ada masalah, saya yang urus'," ungkap Arifani dalam sidang yang digelar pada Selasa, 4 Maret 2025.

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER