Dalam percakapan telepon, Diding menawarkan kepada Arifani pekerjaan untuk menjual sabu dan ekstasi. Saat itu, Arifani bertanya apakah pekerjaan tersebut aman, dan Diding menjawab bahwa semuanya akan berjalan lancar.
"Aman. Untuk luar kota, insyaallah aman," kata Diding dalam rekaman percakapan yang diperdengarkan di persidangan.
Diding bahkan mengaktifkan fitur loudspeaker dalam panggilan tersebut agar Helen bisa turut mendengar percakapan. "Helen saat itu bilang, 'Pokoknya kalau mau kerja, urusannya dengan Diding. Aman, nanti kalau ada masalah, saya yang urus'," ungkap Arifani dalam sidang yang digelar pada Selasa, 4 Maret 2025.
Lebih lanjut, Arifani mengungkapkan bahwa sabu seberat 4 kilogram dan 2.000 butir ekstasi hanya diedarkan di kawasan Kualatungkal. Ia mengaku memiliki enam hingga tujuh kaki tangan di wilayah tersebut, salah satunya Ahmad Yani yang telah lebih dulu ditangkap pihak berwajib.
Baca Juga: Gubernur Jambi Hadiri Sertijab Bupati Merangin, Tegaskan Reformasi dan Sinergi Pembangunan
Dalam persidangan, ketua majelis hakim Dominggus Silaban menanyakan kepada terdakwa apakah ia mengenal Diding dan siapa sosok yang berada di atasnya dalam jaringan narkotika ini.
"Apakah kamu mengenal Diding? Siapa yang lebih berkuasa darinya?" tanya hakim.
Arifani tanpa ragu menjawab, "Saya mengenal Diding. Sosok yang lebih tinggi darinya adalah Helen."
Kasus ini masih dalam tahap pengembangan, dan pihak berwenang terus mendalami peran masing-masing tersangka dalam jaringan narkotika yang beroperasi di wilayah Jambi dan sekitarnya.